Ketiknari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah,Dr.H.M. Nursiah,S.Sos., M,Si unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, Sekretaris DPRD, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Kehadiran Wakil Bupati Lombok Tengah dalam rapat paripurna tersebut menunjukkan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda pertama rapat paripurna yakni Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag.,menyampaikan bahwa penutupan masa persidangan pertama merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD sebagai bentuk evaluasi atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD selama masa persidangan berjalan.
Ia menjelaskan, selama masa persidangan pertama DPRD telah melaksanakan berbagai agenda strategis, mulai dari pembahasan rancangan peraturan daerah, pembahasan kebijakan anggaran, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Evaluasi ini dinilai penting guna memastikan seluruh program dan kebijakan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta aspirasi masyarakat.
“Dengan dibukanya Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026, kami berharap kinerja DPRD semakin optimal, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Lombok Tengah,” ujar Ketua DPRD.
Agenda kedua rapat paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah tentang Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, S.Sos., M.H.Dalam penyampaiannya, Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa penyempurnaan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan hasil evaluasi dan fasilitasi dari pihak terkait. Hal ini bertujuan agar APBD yang disusun lebih efektif, efisien, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Agenda ketiga sekaligus penutup rapat paripurna adalah Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025. Laporan tersebut memuat rangkuman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD selama tahun 2025, meliputi pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kelembagaan DPRD kepada masyarakat Kabupaten Lombok Tengah, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas kinerja DPRD pada tahun-tahun berikutnya.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama Pemerintah Daerah menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

















