Ketikkjari.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026, Permintaan persetujuan DPRD, serta penetapan Propemperda Tahun 2026.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Sarjana, SH.
Turut hadir dalam rapat, Wakil Bupati Lombok Tengah, DR. H.M Nursiah, S.Sos,.MSi,. Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai juru bicara Bapemperda, Lalu. Wawan Adiyatma, SR.,S.H. menyampaikan penjelasan terhadap pembahasan Propemperda tahun 2026, berdasarkan hasil koordinasi bapemperda bersama lingkup pemerintah daerah, telah menyampaikan 4 rancangan peraturan daerah dengan uraian sebagai berikut :
- Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran
- Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah
- Ranperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
Sedangkan di lingkungan DPRD kabupaten lombok tengah, berdasarkan hasil koordinasi bersama alat kelengkapan DPRD lainnya khususnya komisi-komisi, telah mengusulkan 5 rancangan perda yaitu:
- Ranperda tentang perecepatam pembangunan kawasan kawasan, usul komisi I;
- Ranperda tentang pengelolaan budidaya ikan tangkap dan lobster, usul komisi II;
- Ranperda tentang layanan jaringan telekomunikasi, usul komisi III;
- Ranperda tentang perlindungan hukum tenaga kesehatan, usul komisi IV; dan
- Ranperda tentang pencegahan pernikahan dini, usul bapemperda.
Usai penyampaian penjelasan tersebut, Wakil Ketua II DPRD, H. Lalu. Sarjana, S.H., membuka forum untuk tanggapan dari anggota dewan, sebelum kemudian meminta persetujuan secara resmi dari seluruh anggota DPRD yang hadir. Dengan kesepakatan bersama, DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyetujui dan menetapkan Propemperda tahun 2026 sebagai program resmi pembentukan peraturan daerah untuk tahun mendatang.