Ketikjari.com— Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr H.M Nursiah, S.Sos.,M.Si menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB dalam rangka visitasi dan penilaian pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025, Rabu 5 November 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari tahapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bagi badan publik di NTB, termasuk pemerintah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya,Wabup Nursiah menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Lombok Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemda Lombok Tengah tetap berkomitmen menjalankan amanah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, demi terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Keterbukaan informasi adalah hak publik, sekaligus dorongan bagi kami untuk bekerja lebih baik,” tegas Wabup.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta memastikan seluruh program berjalan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Komisi Informasi NTB menyambut baik komitmen tersebut dan menyampaikan apresiasi terhadap upaya Pemkab Lombok Tengah dalam memperkuat tata kelola informasi publik, termasuk penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap OPD.
Dengan visitasi ini, Lombok Tengah diharapkan mampu mempertahankan sekaligus meningkatkan predikat sebagai kabupaten informatif di tingkat Provinsi NTB.
















