Tim Jaksa Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan Terminal Bandara Lombok

- Kontributor

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan langkah penting pada kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan terminal penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok tahun 2008 s/d 2010 atas nama terpidana INS dengan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 39 Miliar.

Kasi Intelejen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu mengatakan pada 27 Februari 2025 telah dilakukan pemasangan plang sita eksekusi atas 1 (satu) bidang tanah milik terpidana INS di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Safari Dakwah di Rutan Praya, KH. Abdurrahman Tausiyah Tentang Perbaiki Diri Melalui Shalat

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengoptimalkan penyelesaian kewajiban uang pengganti terpidana INS dalam perkara korupsi dan diganjar dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 4 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 39.901.925.278,02,- subsider 5 Tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tanggal 16 Maret 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 01/Pid.Sus/2016/PT.MTR tanggal 01 Juni 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. (Kasasi) Nomor: 1975 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 November 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. (PK) Nomor: 35 K/Pid.Sus/2019 tanggal 6 Mei 2019.

Dalam proses eksekusi putusan perkara korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil melacak dan menelusuri aset milik terpidana INS berupa tanah seluas 4.361 m2 yang beralamat di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi atas nama kepemilikan terpidana INS.

Langkah-langkah yang telah ditempuh tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melaksanakan proses penegakan hukum tidak hanya melakukan eksekusi pidana badan saja, melainkan juga berusaha memulihkan keuangan negara. 

Berita Terkait

Kejari Loteng Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Kepada Para Kepala Sekolah Se Lombok Tengah 
Ketua Pembina Yarsi NTB Diduga Gelapkan Uang Pajak Hingga  3,1 Miliar,Ratusan Massa Gelar Aksi didepan Kantor Yayasan RSI NTB
Demo Disnaker Mataram,Ratusan Karyawan Tuntut Hapus Potongan Infaq Karyawan Yayasan RSI dan Bayar Hak Pekerja
Gedor Yarsi Mataram,Aliansi masyarakat NTB peduli Minta Ketua Yayasan RSI Dicopot
Konflik Yayasan RSI NTB dan Kontraktor,Pakar Hukum : Putusan Harus Dilaksanakan
Berikan Rasa Aman dan Nyaman : Kapolres dan Dandim Turun Patroli Malam Hari
Aset Terancam Dieksekusi,Ketua Yayasan RSI NTB Diduga “Ngemplang” Bayar Tunggakan Kontraktor 2,7 M
Polres Amankan Keberangkatan 393 Calon Jamaah Haji Kloter 02 Lombok Tengah

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:43

Pemkab Loteng Rayakan Rahman Rahim Day

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:25

Wabup Nursiah Buka Sosialisasi Desa Cantik Lombok Tengah

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:01

Wakil Ketua DPRD Lombok Dampingi Uhibbussa’adi Bersama Wabup Terima WTP Ke 11

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:44

Wabup Nursiah : Loteng Raih Opini WTP 13 Kali Berturut – turut

Jumat, 25 April 2025 - 03:12

Bupati Pathul : Pemkab Loteng Terima Mobil Kebersihan dari Bank NTB Syariah

Jumat, 25 April 2025 - 01:42

Bupati Pathul Lantik 24 Kades Terpilih

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:53

Bupati Pathul Resmi Serahkan LKU Tahun 2024

Senin, 17 Maret 2025 - 04:40

Pemda Loteng Gelar Safari Ramadhan 2025

Berita Terbaru

Pariwisata

MFOS 2025 : UMKM Raup Omset Jutaan Rupiah Per Hari

Sabtu, 19 Jul 2025 - 08:35

Kesehatan

Istri Wabup Nursiah Buka Kegiatan Tes Kebugaran Lansia

Jumat, 18 Jul 2025 - 23:33