Tim Jaksa Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan Terminal Bandara Lombok

- Kontributor

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan langkah penting pada kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan terminal penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok tahun 2008 s/d 2010 atas nama terpidana INS dengan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 39 Miliar.

Kasi Intelejen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu mengatakan pada 27 Februari 2025 telah dilakukan pemasangan plang sita eksekusi atas 1 (satu) bidang tanah milik terpidana INS di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengoptimalkan penyelesaian kewajiban uang pengganti terpidana INS dalam perkara korupsi dan diganjar dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 4 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 39.901.925.278,02,- subsider 5 Tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tanggal 16 Maret 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 01/Pid.Sus/2016/PT.MTR tanggal 01 Juni 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. (Kasasi) Nomor: 1975 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 November 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. (PK) Nomor: 35 K/Pid.Sus/2019 tanggal 6 Mei 2019.

Baca Juga :  Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Bual Bantu Petani Mengolah Lahan dan Tanam Padi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses eksekusi putusan perkara korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil melacak dan menelusuri aset milik terpidana INS berupa tanah seluas 4.361 m2 yang beralamat di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi atas nama kepemilikan terpidana INS.

Langkah-langkah yang telah ditempuh tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melaksanakan proses penegakan hukum tidak hanya melakukan eksekusi pidana badan saja, melainkan juga berusaha memulihkan keuangan negara. 

Berita Terkait

LPKA Lombok Tengah dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama Penanganan Tahanan Overstay
Ketua Dewan Pers Bertemu Menteri HAM,Bahas Penguatan Perlindungan Kebebasan Pers
Kru Helikopter Basarnas HR-3601 Kunjungi Kantor SAR Mataram Usai Misi Kemanusiaan
Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata atas Karya Jurnalistik
Kodim 1620/Lombok Tengah Terima Kaporlap Baru,Tingkatkan Kesiapan Prajurit di Lapangan
Pemkab Lombok Tengah Beri Penghargaan kepada Kajari atas Pengamanan Proyek Strategis Daerah
Kapolres Lombok Tengah Berbagi Makanan dengan Para Tahanan
Kejari Lombok Tengah Gelar Exit Meeting Proyek Strategis Daerah 2025,Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dan Tata Kelola Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 01:45

Ayo Ngabuburide Ramadhan” di Sirkuit Mandalika,Banyak Diskon Spesial

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:14

Menteri Pariwisata RI Launching SBM Poltekpar 2026,Poltekpar Lombok Buka Pendaftaran Online

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:26

Politeknik Pariwisata Lombok Meriahkan Festival Bau Nyale 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:45

Karnaval Siyu Putri Mandalika Meriah,Bupati Pathul Tegaskan Aspirasi Pelestarian Budaya dan Pariwisata

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:44

Wakil Bupati Lombok Tengah Lepas Karnaval Budaya Siyu Puteri di Kute Mandalika

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:28

Gubernur NTB Pimpin Rakor Kolaborasi, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kembangkan Mandalika

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:08

Politeknik Pariwisata Lombok Raih Treasury Award 2025

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:36

InJourney–ITDC Benahi Bandara Lombok,Mandalika Digeber Jadi Destinasi Sportainment Kelas Duni

Berita Terbaru