Ketikjari.com – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Posko ini disiapkan untuk menampung laporan maupun konsultasi dari karyawan yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Disnakertrans Lombok Tengah,.H.M. Suhartono, S.Sos. M.M. mengatakan bahwa pembukaan posko pengaduan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..M. Suhartono, S.Sos., M.M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Posko ini kami siapkan untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya dari pemberi kerja atau perusahaan,” ujarnya.
Posko pengaduan tersebut dibuka dengan dua sistem layanan, yakni secara langsung di kantor Disnakertrans Lombok Tengah serta secara daring (online). Dengan dua mekanisme tersebut, diharapkan para pekerja dapat lebih mudah menyampaikan keluhan atau meminta pendampingan apabila mengalami kendala dalam menerima THR.
Pemerintah daerah juga memberikan ruang konsultasi bagi pekerja yang ingin mengetahui ketentuan pembayaran THR, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan.
Suharto menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pekerja terkait persoalan pembayaran THR sejak posko tersebut dibuka. Meski demikian, ia tetap mengimbau para pekerja agar tidak ragu melaporkan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan pemerintah. THR harus dibayarkan penuh sebesar satu kali gaji bagi pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja dan tidak diperkenankan dibayarkan secara dicicil.
Berdasarkan data Disnakertrans Lombok Tengah, terdapat sekitar 200 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dengan berbagai sektor usaha, mulai dari jasa, perhotelan, restoran, ritel modern hingga sektor usaha lainnya.
Untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, Disnakertrans juga telah menyiapkan mediator ketenagakerjaan yang akan memfasilitasi penyelesaian persoalan antara pekerja dan perusahaan melalui mekanisme mediasi.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menyalurkan THR tepat waktu kepada para pekerja. Selain sebagai kewajiban perusahaan, pemberian THR juga menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang telah mendukung keberlangsungan usaha sepanjang tahun.
Dengan adanya posko pengaduan ini,diharapkan hak pekerja tetap terlindungi serta hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja di Lombok Tengah dapat tetap terjaga dengan baik menjelang Hari Raya Idul Fitri.

























