Ketikjari.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna internal yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag.
Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian pengumuman usul pemberhentian dan pengangkatan calon pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024–2029.
Dalam rapat paripurna, Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah Suhadi Kana, S.Sos., MH, membacakan surat resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kabupaten Lombok Tengah perihal Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui surat tersebut, Partai Golkar mengusulkan pemberhentian Almarhum Haji Lalu Ahmad Rumiawan, S.Sos, dari jabatannya sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah masa jabatan 2024–2029, sekaligus mengusulkan pengangkatan Saudara Lalu Muhammad Akhyar, S.Sos sebagai calon pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna internal ini menjadi langkah administratif yang penting sebelum proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.