Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata atas Karya Jurnalistik

- Kontributor

Senin, 19 Januari 2026 - 11:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata atas Karya Jurnalistik

Ketikjari.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Putusan ini mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Baca Juga :  Polres Loteng All Out! Siagakan Personel Hadapi Ancaman Bencana Musim Hujan

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Perlindungan Hukum Bersifat Menyeluruh
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.

Menurutnya, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit, melainkan harus mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik—mulai dari pencarian fakta, verifikasi, pengolahan informasi, hingga penyebarluasan berita kepada publik.

“Sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidasi,” tegas Guntur

Baca Juga :  Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal,Pria diamankan Polres Loteng

Ia menambahkan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar wartawan tidak dibungkam melalui kriminalisasi, gugatan strategis (SLAPP), maupun kekerasan—baik oleh aparat negara maupun pihak lainnya.

Rezim Hukum Pers Harus Didahulukan
Guntur menegaskan, sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers, bukan hukum pidana atau perdata secara langsung.

Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers, melainkan langkah terakhir dan bersifat eksepsional, setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan atau gagal.

MK juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak diberi pemaknaan konstitusional yang tegas.

Berita Terkait

Kodim 1620/Lombok Tengah Terima Kaporlap Baru,Tingkatkan Kesiapan Prajurit di Lapangan
Pemkab Lombok Tengah Beri Penghargaan kepada Kajari atas Pengamanan Proyek Strategis Daerah
Kapolres Lombok Tengah Berbagi Makanan dengan Para Tahanan
Kejari Lombok Tengah Gelar Exit Meeting Proyek Strategis Daerah 2025,Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dan Tata Kelola Pembangunan
Momen Akhir Tahun,Kapolres Lombok Tengah Apresiasi Peran Awak Media dalam Menjaga Kamtibmas
Jelang Malam Pergantian Tahun,Dandim 1620/Loteng: Siaga Personel Terus Ditingkatkan
Kapolres Lombok Tengah Keluarkan Maklumat Nataru, Warga Diimbau Rayakan dengan Tertib dan Penuh Empati
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Perkuat Pengawasan Dana Desa melalui Program Jaga Desa

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:02

PWI NTB Ajak Insan Pers Ambil Peran dalam Aksi Kemanusiaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:31

Respon Cepat Damkartan, Pohon Miring di Lajut Berhasil Dievakuasi

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:55

Wakil Bupati Lombok Tengah Dr. Nursiah Ajak Insan Pers “Ngebakso” Pererat Sinergi

Rabu, 31 Desember 2025 - 06:21

Sambut Tahun Baru 2026,Bupati Lombok Tengah Ajak Warga Isi Malam Pergantian Tahun dengan Doa Bersama

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:11

Marshal Mandalika Tunjukkan Solidaritas Kemanusiaan, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:18

Lombok Tengah Bergerak untuk Sumatera & Aceh : Galang Donasi ASN dan Komunitas Musik Himpun Rp 20,4 Juta

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:35

Injourney Airports Lombok Tanam 6.900 Bibit Pohon,Dukung Konservasi Lingkungan dan Ekowisata Gunung Bongak

Selasa, 9 Desember 2025 - 00:28

Poltekpar Lombok Salurkan Donasi untuk Korban Bencana, Direktur: “Ini Bentuk Empati dan Tanggung Jawab Sosial Kita”

Berita Terbaru