Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata atas Karya Jurnalistik

- Kontributor

Senin, 19 Januari 2026 - 11:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata atas Karya Jurnalistik

Ketikjari.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Putusan ini mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Baca Juga :  Wabup Nursiah Hadiri Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Nasional

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Perlindungan Hukum Bersifat Menyeluruh
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.

Menurutnya, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit, melainkan harus mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik—mulai dari pencarian fakta, verifikasi, pengolahan informasi, hingga penyebarluasan berita kepada publik.

“Sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidasi,” tegas Guntur

Baca Juga :  Digeret,Dimaki,Ditampar ! Wartawan Jadi Korban Intimidasi,Polres Loteng Turun Tangan

Ia menambahkan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar wartawan tidak dibungkam melalui kriminalisasi, gugatan strategis (SLAPP), maupun kekerasan—baik oleh aparat negara maupun pihak lainnya.

Rezim Hukum Pers Harus Didahulukan
Guntur menegaskan, sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers, bukan hukum pidana atau perdata secara langsung.

Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers, melainkan langkah terakhir dan bersifat eksepsional, setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan atau gagal.

MK juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak diberi pemaknaan konstitusional yang tegas.

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara,Wujud Transparansi Penegakan Hukum
Hujan Angin Terjang  Puluhan Rumah.Babinsa Respon Cepat Evakuasi Korban
Waspada Penipuan PMB 2026,Poltekpar Lombok Tegaskan Pendaftaran Hanya Lewat Website Resmi
Polres Lombok Tengah Imbau Warga Siaga Hadapi Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Polres Lombok Tengah Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Perbanyak Ibadah Selama Ramadan 1447 H
Kodim 1620/Loteng Terima Kunjungan Dalprog Korem 162/Wira Bhakti
LPKA Lombok Tengah dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama Penanganan Tahanan Overstay
Ketua Dewan Pers Bertemu Menteri HAM,Bahas Penguatan Perlindungan Kebebasan Pers

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:40

Sambut Ramadan,Nyepi,dan Idulfitri,Hotel di Kawasan ITDC Hadirkan Beragam Promo Spesial

Rabu, 4 Maret 2026 - 02:10

Rayakan Ramadan dengan Triple ALL Accor Reward Points,Novotel Lombok Hadirkan Paket Iftar Spesial

Minggu, 1 Maret 2026 - 02:31

ITDC Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing untuk Anak-Anak Terdampak Banjir di KEK Mandalika

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:14

KEK Mandalika Perkuat Mitigasi,Pemprov NTB dan ITDC Tegaskan Penanganan Banjir Berbasis Hulu–Hilir

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:22

Poltekpar Lombok Sesuaikan Jam Operasional Selama Ramadhan, Direktur Ajak Tingkatkan Produktivitas

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:01

Edu Wisata Mandalika, Belajar Pengelolaan Balap hingga Rasakan Sensasi Tiga Lap di Sirkuit

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:11

SBM-Poltekpar 2026 Resmi Dibuka,Direktur Ajak Generasi Muda Raih Masa Depan di Industri Pariwisata

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50

ITDC Gandeng IAS Property Indonesia Hadirkan Layanan Travel Management Corporate Terintegrasi hingga 2027

Berita Terbaru