Ketikjari.com- Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Suaralomboknews.com resmi melaporkan pihak SMAN 1 Pringgarata ke Polres Lombok Tengah, Selasa, 19 November 2024.
Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pringgarata dilaporkan terkait UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Melalui Penasehat Hukumnya, Muhanan SH MH, Pimred Media Suara Lombok News, Khaerul Amjar menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Kepala sekolah SMAN 1 Pringgarata dan kawan-kawan (dkk) ke Polres Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata dan kawan kawan hari ini ke Polres Lombok Tengah,” kata Muhanan usai menerima bukti tanda surat penerimaan pengaduan dari SPKT Resor Lombok Tengah.
“Laporan tersebut teregestrasi dengan nomor STPP/310/XI/2024/SPKT Res Loteng,” katanya lagi.
Sebelumnya, SMAN 1 Pringgarata melalui akun media sosialnya, membuat banner terkait berita media online suaralomboknews.com berjudul “Tangisan Orang Tua Siswa SMAN 1 Pringgarata, Meskipun Sudah Minta Maaf dan Memohon, Anaknya Tetap Dikeluarkan Dari Sekolah” dan Youtube suaralomboknews.com yang memuat video terkait berita tersebut.
Banner yang dibuat pihak SMAN 1 Pringgarata mengklaim berita dan video yang diterbitkan suaralomboknews.com adalah hoax.
Gibest sapaan akrabnya bilang, kliennya merasa keberatan dengan adanya postingan tersebut dan merasa di rugikan secara materil maupun immateril.
“Makanya kami melaporkan hal tersebut dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang kerugian Konsumen dan 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.