Ketikjari.com – PT Angkasa Pura Indonesia melalui Kantor Cabang Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid resmi mengumumkan penyesuaian tarif parkir kendaraan yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Kebijakan ini mencakup kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, hingga layanan parkir premium dan parkir menginap
General Manager BIZAM, Aidhil Philip Julian menjelaskan bahwa tarif parkir di bandara tersebut belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2021. Menurutnya, perubahan tarif ini telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan kualitas layanan parkir bagi seluruh pengguna jasa bandara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tarif parkir belum mengalami penyesuaian sejak 2021. Sementara itu, kami terus melakukan pembaruan fasilitas dan sistem pelayanan. Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan layanan dan kebutuhan operasional,” ujar Aidhil, Jumat (27/2/2026).
Peningkatan Teknologi dan Fasilitas
Manajemen bandara telah melakukan sejumlah pembaruan, di antaranya penerapan dispenser tiket parkir dengan metode pembayaran manless dan cashless, pemasangan boom gate pada jalur parkir premium, serta pemeliharaan marka jalan, rambu parkir, toll gate, dan fasilitas pendukung lainnya.
Aidhil menegaskan, langkah tersebut bertujuan menciptakan sistem parkir yang lebih modern, efisien, serta memberikan kenyamanan dan keamanan yang lebih baik bagi pengguna jasa.
Penyesuaian tarif ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen NTB. Selain itu, kebijakan tersebut didasarkan pada hasil kajian dan survei Willingness to Pay yang dilakukan oleh Universitas Islam Al Azhar Mataram.
Rincian Tarif Baru
Berikut rincian penyesuaian tarif parkir yang berlaku mulai 1 Maret 2026:
Kendaraan roda dua
Rp4.000 untuk 1 jam pertama
Rp2.000 per jam berikutnya hingga jam ke-12
Rp30.000 untuk parkir di atas 12–24 jam (menginap)
Kendaraan roda empat
Rp10.000 untuk 1 jam pertama
Rp3.000 per jam berikutnya hingga jam ke-12
Rp80.000 untuk parkir di atas 12–24 jam (menginap)
Kendaraan roda enam
Rp15.000 untuk 1 jam pertama
Rp4.000 per jam berikutnya hingga jam ke-12
Rp100.000 untuk parkir di atas 12–24 jam (menginap)
Parkir premium
Rp50.000 per jam ditambah tarif reguler
Manajemen berharap penyesuaian tarif ini dapat mendukung optimalisasi layanan parkir sekaligus meningkatkan pengalaman perjalanan penumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.
Sebagai informasi, bandara dengan kode IATA LOP ini merupakan salah satu bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia dan berada di bawah holding BUMN PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney.
Bandara ini berperan sebagai katalisator pengembangan ekonomi dan pariwisata di Lombok dan Nusa Tenggara Barat, termasuk mendukung kawasan strategis pariwisata seperti Mandalika.

























