Ketikjari.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat kerja pada Selasa, 6 Januari 2026, guna membahas isu pemutusan kontrak tenaga honorer yang terjadi di berbagai sektor pelayanan publik di Lombok Tengah.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, H.M. Mayuki, S.Ag, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BKPSDM, dan RSUD Praya.
Rapat kerja ini digelar sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat serta surat permintaan hearing yang masuk ke DPRD terkait pemecatan tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan, baik di kalangan tenaga honorer maupun masyarakat yang terdampak langsung oleh layanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, H. M.Mayuki, S.Ag, dalam pengantarnya menegaskan bahwa DPRD berkepentingan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan secara transparan dan berkeadilan. Ia menilai perlunya klarifikasi terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“DPRD tidak ingin masyarakat terus berada dalam ketidakpastian. Oleh karena itu, kami memanggil seluruh OPD terkait untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan penataan tenaga non-ASN ini,” ujar Mayuki.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah menjelaskan bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan kebijakan nasional yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat. Penataan ini dilakukan melalui proses evaluasi terhadap kebutuhan riil tenaga kerja di masing-masing sektor.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, tercatat sebanyak 1.129 tenaga honorer di Kabupaten Lombok Tengah tidak dilanjutkan kontraknya, yang terdiri dari 715 tenaga guru dan 414 tenaga teknis di berbagai perangkat daerah.
Kebijakan ini, menurut Sekda, bukanlah bentuk pemecatan sepihak, melainkan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku secara nasional.
Sementara itu, khusus di sektor kesehatan, Sekda menyampaikan bahwa terdapat kebijakan tersendiri untuk RSUD Praya.
Sebanyak 202 tenaga honorer RSUD Praya direncanakan akan direkrut kembali melalui skema kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan optimal.
Adapun untuk tenaga kesehatan lainnya, tercatat sebanyak 153 orang akan dilakukan evaluasi lebih lanjut seiring dengan rencana pemerintah daerah dalam membangun sejumlah puskesmas baru di Lombok Tengah. Evaluasi ini diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga kesehatan dengan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah.
Menanggapi penjelasan tersebut, Komisi IV DPRD Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi proses penataan tenaga honorer agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan tenaga kerja maupun masyarakat penerima layanan. DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan tertulis secara resmi kepada sekolah-sekolah dan instansi terkait.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat bawah serta dapat meredam kegelisahan di kalangan tenaga honorer dan masyarakat. DPRD berharap pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam memberikan informasi yang utuh, transparan, dan mudah dipahami.
Komisi IV DPRD Lombok Tengah menegaskan bahwa kepentingan utama yang harus dijaga adalah keberlangsungan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, sembari tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat secara bertanggung jawab dan berkeadilan.


















