Kejari Lombok Tengah Terima Persetujuan Restorative Justice dan Gelar Pelatihan Kerja

- Kontributor

Jumat, 25 April 2025 - 12:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 3 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 24 April 2025.

Salah satu perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka PI dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini bermula pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, saat AJ (DPO) datang ke rumah Tersangka PI di Dusun Dasan Buah, Kelurahan Sukarara, Kecamatan Jonggat, dan mengajaknya mencuri ayam di Dusun Buncalang. Karena hanya bekerja sebagai petani serabutan tanpa penghasilan tetap dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, PI akhirnya menerima ajakan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu pada Kamis, 13 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita Tersangka bersama AJ (DPO) berangkat dari rumah Tersangka dengan berjalan kaki menuju rumah milik korban HG dan mencuri 7 ekor ayam dan 1 tabung gas elpiji 3 kg milik korban. Mengetahui kronologi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., berkoordinasi dengan Kasi pidum Fajar Said, S.H., LL.M. dan menunjuk jaksa fasilitator untuk penyelesaian perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, lalu korban telah memaafkan tersangka tetapi ada syarat yang wajib dipenuhi oleh tersangka sesuai dengan awig-awig desa sukarara (hukum adat). Berdasarkan hasil musyawarah desa, diperoleh kesepakatan bahwa awig-awig desa sukarara (hukum adat) yang diterapkan terhadap perbuatan tersangka yaitu membayar denda pati “seket kurang sekek” yang artinya 50 kurang 1 dan jika dikonversikan senilai uang maka 1 sama dengan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sehingga tersangka harus membayar denda sebesar Rp. 490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada perangkat desa sukarara, yang kemudian uang denda tersebut akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat Desa Sukarara.

Baca Juga :  Kodim 1620/Loteng Terima Kunjungan Dalprog Korem 162/Wira Bhakti

Setelah melaksanakan ekspose internal dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat serta di hadapan JAM PIDUM pada hari Kamis, 24 April 2025, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian penanganan perkara tersebut telah disetujui dengan pertimbangan antara lain:

  1. Telah melaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan;
  2. Tersangka belum pernah dihukum;
  3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
  6. Proses perdamaian dengan syarat telah dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  7. Pertimbangan sosiologis;
  8. Masyarakat merespon positif.

Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membuka Pelatihan Kerja Berbasis Berbasis Kompetensi di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan pelatihan tersebut merupakan wujud sinergitas antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Lombok Tengah

Baca Juga :  Poltekpar Lombok Gelar Nuzulul Qur’an 1446 Hijriah

Dalam acara tersebut, hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nurintan M.N.O Sirait S.H.,M.H, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala BLK Kab. Lombok Tengah. Pelatihan kerja yang diadakan sejak tanggal 24 April sampai 26 Mei 2025 tersebut menyediakan 11 jenis pelatihan keterampilan, antara lain: tata rias, las, hidroponik, service sepeda motor, dll.

Dalam program pelatihan kerja ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ikut mengirimkan 10 orang peserta yang merupakan mantan tersangka yang kasusnya diselesaikan melalui restorative justice, serta narapidana yang tengah menjalani pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Kejari Lombok Tengah. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pemahaman, dan sikap positif peserta agar menjadi SDM berkualitas yang dapat berkontribusi bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Keterampilan tersebut diharapkan menjadi bekal untuk memasuki dunia kerja atau berwirausaha, sehingga mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan pribadi serta keluarga.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah optimis kegiatan pelatihan kerja ini akan memberikan dampak yang luas karena kegiatan ini diadakan berangkat dari rasa kepedulian bersama dalam mewujudkan program dan cita-cita pemerintah untuk membangun indonesia dari daerah serta mewujudkan Asta Cita yang ditetapkan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.

Dengan meningkatnya kompetensi para peserta pelatihan dan terbukanya kesempatan kerja yang lebih baik, diharapkan tidak ada peserta yang terlibat tindak pidana atau perbuatan tercela lainnya dengan motif kesulitan ekonomi.

Berita Terkait

217 Narapidana Rutan Praya Terima Remisi HUT RI Ke-81
Pamit Menuju Amanah Baru, Karutan Praya Ajak WBP Terus Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Gendang Beleq Hadir di Rutan Praya, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Sekaligus Lestarikan Budaya Sasak
Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Pelajar Membolos di Bendungan Batujai
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, Rutan Praya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Keluarga WBP dan Petugas
Menuju Pemulihan yang Tepat Sasaran,16 Tahanan Rutan Praya Ikuti Assessment Adiksi
Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Pedagang Kopi Keliling yang Bandel Mangkal di Depan SMAN 1 Praya
IWARTELSUSPAS Rutan Praya Dukung Komunikasi WBP dengan Keluarga Secara Aman dan Terkontrol

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:08

Lombok Tengah Siap Pertahankan Juara Umum, Bupati Lepas 56 Peserta Kafilah MTQ XXXI NTB 2026

Senin, 13 April 2026 - 23:40

Bupati Pathul Raih TOP Pembina BUMD Award 2026,PDAM Tirta Ardhia Rinjani Juga Borong Penghargaan

Kamis, 9 April 2026 - 00:53

Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri Buka Musrenbang RKPD 2027

Senin, 16 Maret 2026 - 09:08

Sembilan Pejabat Eselon II Dimutasi,Bupati Pathul Tegaskan Berbasis Manajemen Talenta

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:06

Pemerintah Luncurkan Logo Imlek Nasional 2026,Simbol Harmoni dalam Keberagaman

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:28

Bupati Pathul Lakukan Rotasi Jabatan,Enam Pejabat Eselon II Berganti

Sabtu, 15 November 2025 - 08:08

Lombok Tengah Jadi Tuan Rumah Upacara Puncak HUT ke-67 NTB

Kamis, 6 November 2025 - 07:39

Pemkab Lombok Tengah dan Baznas Pusat Bahas Inisiasi Program Z-Corner untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru