Ketikjari.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui Program Jaga Desa.
Program ini menjadi langkah strategis Kejaksaan dalam melakukan pendampingan hukum serta pencegahan potensi penyimpangan pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Program Jaga Desa dirancang dengan pendekatan preventif dan edukatif, di mana Kejaksaan hadir untuk memberikan pemahaman hukum kepada kepala desa dan perangkat desa terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa Program Jaga Desa bukan bertujuan mencari kesalahan aparatur desa, melainkan sebagai bentuk pendampingan agar roda pemerintahan desa berjalan dengan baik dan pembangunan desa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Program Jaga Desa kami hadirkan sebagai langkah preventif agar aparatur desa memahami aturan hukum dalam pengelolaan dana desa. Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga mendampingi dan mengawal pembangunan desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Dr. Putri
Ia juga menambahkan, melalui program ini Kejaksaan ingin menciptakan rasa aman bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
. “Kami ingin kepala desa dan perangkatnya tidak ragu dalam melaksanakan pembangunan. Dengan pengelolaan anggaran yang sesuai aturan, tujuan utama yaitu kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai,” tambahnya
Dengan adanya Program Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap terbangun sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa sekaligus mendorong percepatan pembangunan desa yang berintegritas dan berkelanjutan.

















