Kajari Loteng Tahan Kontraktor Jalan TWA Gunung Tunak

- Kontributor

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Setelah menetapkan dua tersangka yakni SU selaku Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) dan MNR selaku konsultan pengawas Dinas PUPR Provinsi NTB dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pekerjaan kontruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah yang menelan biaya sebesar Rp 3.317.983.000 tahun 2017 lalu.

Kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) lombok Tengah kembali menentapkan satu orang tersangka baru yakni FS sebagai kontraktor pelaksana kegiatan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian FS resmi ditahan penyidik pada tanggal (14/3) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, I Made Juri Manu SH MH menyatakan, pihaknya membenarkan penyidik telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017. FS ditetapkan sebagai terangka menyusul penetapan tersangka sebelumnya yakni SU dan MNR. “Setelah diperiksa kembali pada hari ini sebagai saksi, FS ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ungkapnya.

Penetapan tersangka FS berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan diduga ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum melakukan dugaan korupsi pada program pembangunan jalan pada tahun 2017 lalu di Lombok Tengah. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp.333.598.997,19. “Pelaksanaan penahanan terhadap Tersangka FS ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan kepastian proses hukum sebagaimana hal tersebut selaras dengan program asta cita ketujuh,” jelasnya.

Pada akhir tahun 2024, Tersangka FS mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi NTB. Gugatan semula ditujukan kepada Inspektorat Provinsi NTB sebagai Tergugat yang menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB, namun gugatan dicabut dan melayangkan gugatan kembali di Pengadilan TUN yang diajukan langsung terhadap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga :  ITDC Dorong UMKM The Mandalika Naik Kelas melalui Sosialisasi PIRT dan Sertifikasi Halal

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai kuasa hukum. Dalam proses gugatan tersebut, JPN berdalih bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi NTB bukan merupakan keputusan TUN sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) Majelis Hakim Pengadilan TUN dalam Dismissal Process menyatakan gugatan oleh FS tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 31/G/TF/2024/PTUN.MTR. tanggal 31 Desember 2024

Berita Terkait

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Siapkan Dukungan Penuh IndonesiaGP 2025
Dari Nota Kesepahaman hingga Betabeq: Kolaborasi Lintas Stakeholder Wujudkan Mandalika Aman dan Harmonis
Bupati Pathul Dampingi Wamendagri Monitoring Siskamling di Lombok Tengah
JPU Kajari Loteng,Tuntut 14 Tahun Ayah Pemerkosaan Anak Kandung
Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal,Pria diamankan Polres Loteng
Kajari Loteng Hadir Sebagai Narasumber Kegiatan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI
Kecam Pemanggilan Tujuh Media,PWI NTB Minta Polres Sumbawa Hormati UU Pers
Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,Disaksikan Bupati Pathul

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 03:04

Haji Lalu Ramdan Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia Lombok Tengah 2025 – 2029

Jumat, 19 September 2025 - 08:44

Sambut HUT ke-2 Media Online Ketikjari,Bagikan Sembako untuk Lansia

Jumat, 29 Agustus 2025 - 02:25

Bupati Pathul Serahkan Operasional SPAM Mandalika  Kepada Perumdam TIARA Loteng

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:33

Bupati Pathul Hadiri Panen Raya Padi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:11

LSM Gempar NTB Tekankan Peran Penting Masyarakat Sipil dalam Kampanye Bebas Tambang Ilegal

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:46

Eks Napiter dan Tokoh Dompu Deklarasikan Cinta NKRI 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:40

Peringati HUT ke-80 RI,ITDC Dorong Kolaborasi Inklusif dan Partisipasi Komunitas Kawasan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 03:48

Begawe Pituk Olas Lombok Tengah Hadir Artis Lokal Erny Ayu dan Makan Gratis

Berita Terbaru

Pariwisata

Poltekpar Lombok Raih Akreditasi Unggul Dari BAN-PT

Senin, 13 Okt 2025 - 03:51