Kajari Loteng Tahan Kontraktor Jalan TWA Gunung Tunak

- Kontributor

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Setelah menetapkan dua tersangka yakni SU selaku Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) dan MNR selaku konsultan pengawas Dinas PUPR Provinsi NTB dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pekerjaan kontruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah yang menelan biaya sebesar Rp 3.317.983.000 tahun 2017 lalu.

Kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) lombok Tengah kembali menentapkan satu orang tersangka baru yakni FS sebagai kontraktor pelaksana kegiatan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian FS resmi ditahan penyidik pada tanggal (14/3) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, I Made Juri Manu SH MH menyatakan, pihaknya membenarkan penyidik telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017. FS ditetapkan sebagai terangka menyusul penetapan tersangka sebelumnya yakni SU dan MNR. “Setelah diperiksa kembali pada hari ini sebagai saksi, FS ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ungkapnya.

Penetapan tersangka FS berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan diduga ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum melakukan dugaan korupsi pada program pembangunan jalan pada tahun 2017 lalu di Lombok Tengah. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp.333.598.997,19. “Pelaksanaan penahanan terhadap Tersangka FS ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan kepastian proses hukum sebagaimana hal tersebut selaras dengan program asta cita ketujuh,” jelasnya.

Pada akhir tahun 2024, Tersangka FS mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi NTB. Gugatan semula ditujukan kepada Inspektorat Provinsi NTB sebagai Tergugat yang menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB, namun gugatan dicabut dan melayangkan gugatan kembali di Pengadilan TUN yang diajukan langsung terhadap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan dan Skrining HIV bagi WBP,Rutan Praya Gandeng Puskesmas Praya

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai kuasa hukum. Dalam proses gugatan tersebut, JPN berdalih bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi NTB bukan merupakan keputusan TUN sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) Majelis Hakim Pengadilan TUN dalam Dismissal Process menyatakan gugatan oleh FS tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 31/G/TF/2024/PTUN.MTR. tanggal 31 Desember 2024

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Terima Persetujuan Restorative Justice dan Gelar Pelatihan Kerja
Polres Loteng Siapkan Rekayasa Lalu-Lintas Jalan Sehat Perayaan Haul Satu Abad Almaghfurlah Tuan Guru Faishal
Bupati Pathul,Saksikan Mou Bumdes dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,Keluarga Anbin Antusias Datang Berkunjung
Momen Lebaran, Kapolres Loteng Ajak Tahanan Halal Bihalal.
Poltekpar Lombok Kerjasama Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam Bidang Hukum
Sat Res Narkoba Polres Loteng Tangkap Pengedar Sabu di Praya
Kesadaran Besama Kunci Penanganan Konflik di Kabupaten Bima

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 07:57 WITA

Kadinkes NTB Lalu Hamzi Fikri : CKG Sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Jumat, 25 April 2025 - 01:27 WITA

Dokter Unram: Cek Kesehatan Gratis Langkah Tepat Tekan Lonjakan Penyakit Kronis

Selasa, 1 April 2025 - 10:41 WITA

Wabup Nursiah Sidak Pelayanan Kesehatan Pasca Lebaran

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:10 WITA

Pastikan Anak Binaan Sehat Selama Bulan Ramadhan,Petugas LPKA Lakukan Pengecekan Kesehatan

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:06 WITA

Diskominfo Loteng Produksi Film Dokumenter Perdana : Angkat Keunikan Menara Oksigen Leneng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:34 WITA

ITDC Dorong Kesehatan Ibu Hamil: Program Gizi di Desa Prabu Berikan Manfaat Nyata 

Rabu, 19 Februari 2025 - 06:50 WITA

Pasca Bau Nyale : Kolaborasi Pemuda dan Instansi untuk Lingkungan Mandalika Bersih

Senin, 17 Februari 2025 - 19:23 WITA

Dr. Agus, M.Si : Kolaboratif Kunci Kesuksesan Program MBG

Berita Terbaru

Sport

Ketua Judo NTB Lalu Pathul Bahri Bertemu Kapolda NTB

Senin, 28 Apr 2025 - 07:07 WITA

Pendidikan

Wabup Nursiah Hadiri STQ XXVII Di Kabupaten Lombok Timur

Senin, 28 Apr 2025 - 03:53 WITA