Ketikjari.com –Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI mengadakan kegiatan Kesadaran Hukum Dalam Pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sinergi Peran Pemuda Pelopor.Kamis 21 Agustus 2025,bertempat di salah satu hotel di Kuta Kecamatan Pujut.
Hadir sebagai narasumber utama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari SH,MH.

Acara yang dibuka Wakil Bupati Lombok Tengah,Dr.H Nursiah dan dihadiri oleh sejumlah pejabat di antaranya Kepala Biro Kepegawaian,Plt Kepala Biro Hukum Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Tengah.
Dalam kesempatan tersebut,Kajari Lombok Tengah Dr Putri Ayu Wulandari menyampaikan materi dengan tema “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.”
Dalam paparannya,Dr,Putri Ayu menekankan pentingnya pencegahan sebagai langkah strategis dalam membangun tata kelola koperasi merah yang bersih dan profesional.
“Perlunya penguatan- pengurus Koperasi Desa/Merah Putih mulai dari perencanaan yang matang dan tata kelolal yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), transparansi pengelolaan anggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta pengawasan internal yang kuat dengan menjaga koperasi dari benturan kepentingan sehingga diperlukan aktivitas dari semua pihak,” tegas Dr.Putri.
Selain itu,lanjut Kajari,kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kapasitas hukum dan tata kelola keuangan di tingkat desa dan kelurahan, khususnya dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya acara ini serta sinergi antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia degan pihak terkait diharapkan tata kelola koperasi di daerah dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta terhindar dari praktik-praktik korupsi.Tutupnya