IJTI NTB: Seret ke Ranah Hukum Pelaku Intimidasi Jurnalis

- Kontributor

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Intimidasi terhadap kerja jurnalis terhadap seorang jurnalis televisi Selaparang TV di lombok Timur, saat meliput kegiatan Dapur Makan Bergizi (MBG) yang berlokasi di Yayasan Buak Ate Kembang Mate, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Selasa, 14 Januari 2025, menuai reaksi dari sejumlah organisasi pers.

    Salah satunya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Organisasi yang mewadahi para jurnalis televisi ini menyebut tindakan oknum penanggugjawab MBG tersebut sebagai tindakan melawan hukum, karena mengekang hak kebebasan pers yang telah jelas dan nyata dilindungi oleh undang-undang.

    Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi, mengecam keras tindakan ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa insiden ini berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers yang melindungi tugas jurnalistik dari tindakan penghalangan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan.

    “Kita tidak boleh berhenti hanya pada mengecam. Korban perlu didorong untuk melapor secara pidana agar proses hukum berjalan, agar ada efek jera,” tegas Riadi.

    Jurnalis hanya menjalankan perannya sebagai sebagai kontrol sosial, apalagi Makan Bergizi Gratis ini adalah salah satu program unggulan pemerintah pusat, yang tengah menjadi perhatian publik.

    “Prilaku perampasan dan penghapusan video itu tindakan kasar dan layak dilaporkan,” imbuhnya.

    Dengan menggiring pelaku ke ranah hukum, menjadi bukti keberpihakan dan perlindungan Negara terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

    Baca Juga :  ITDC dan Plataran Sepakati Kerjasama Hadirkan Center of Nusa Dua’s Iconic Intimate Venue dan Dining

    “Kabarnya pelaku sudah minta maaf, tapi kan proses terhadap tindakan pelaku harus ada efek jera,” papar Riadi.

    Ditambahkannya, jangan sampai program mulia presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, dirusak oleh oknum-oknum yang antipati terhadap kerja-kerja jurnalistik.

    Terhadap kasus yang menimpa korban, IJTI NTB melalui bidang hukum dan advokasi akan melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban, agar marwah pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga, dan dihargai oleh semua pihak.

    “Kami siap siap melakukan pendampingan dan advokasi terhadap korban, karena korban sedang menjalankan tugasnya dan memiliki hak untuk dilindungi oleh undang-undang,” tutup Riadi.

    Berita Terkait

    Kejari Loteng Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Kepada Para Kepala Sekolah Se Lombok Tengah 
    Deputi BRIN Dorong Perangkat Daerah Laporkan Inovasi,Wabup Loteng Tegaskan Instruksi Bupati
    Koperasi Merah Putih,Terobosan Pemerintah Pusat untuk Kemajuan Ekonomi Desa
    Sekda Lalu Firman Buka Bimbingan Teknis PAUD TK dan SD
    Wabup Nursiah  Audiensi dengan Kemensos Bahas Sekolah Rakyat
    Poltekpar Lombok Peringati Hari Lahir Pancasila 
    Poltekpar Lombok Jalin Kolaborasi dengan Dirjen KP2MI
    Ayo Daftar Segara,Poltekpar Lombok Telah Membuka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri

    Berita Terkait

    Rabu, 2 Juli 2025 - 12:37

    Keren,KEK Mandalika Raih Penghargaan The Best Integrated Tourism Destination

    Rabu, 2 Juli 2025 - 04:54

    ITDC dan MGPA Bertemu Gubernur,Bahas Fakta dan Persiapan MotoGP 2025

    Jumat, 27 Juni 2025 - 16:57

    Sinergi Poltekpar dan Desa Rembitan: Bangun Pariwisata Tangguh

    Kamis, 26 Juni 2025 - 19:41

    ITDC dan Narmada Teken Kolaborasi: Produk Air Mineral Lokal Siap Temani Aksi Balap Dunia

    Selasa, 24 Juni 2025 - 12:50

    Direktur MIF Sirajjudin : Baiq Septia Rahmadhani Wakili NTB di Ajang Mister Miss Friendship Indonesia 2025

    Selasa, 24 Juni 2025 - 03:11

    ITDC Gelar Simulasi Tanggap Bencana dan Pelatihan Pemadaman Kebakaran

    Minggu, 22 Juni 2025 - 02:02

    ITDC Rayakan Hari Yoga Internasional ke-11 di Nusa Dua Bali

    Jumat, 20 Juni 2025 - 07:34

    ITDC Resmikan Groundbreaking Bale Seccha dan Seccha Club The Mandalika

    Berita Terbaru