IJTI NTB: Seret ke Ranah Hukum Pelaku Intimidasi Jurnalis

- Kontributor

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Intimidasi terhadap kerja jurnalis terhadap seorang jurnalis televisi Selaparang TV di lombok Timur, saat meliput kegiatan Dapur Makan Bergizi (MBG) yang berlokasi di Yayasan Buak Ate Kembang Mate, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Selasa, 14 Januari 2025, menuai reaksi dari sejumlah organisasi pers.

    Salah satunya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Organisasi yang mewadahi para jurnalis televisi ini menyebut tindakan oknum penanggugjawab MBG tersebut sebagai tindakan melawan hukum, karena mengekang hak kebebasan pers yang telah jelas dan nyata dilindungi oleh undang-undang.

    Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi, mengecam keras tindakan ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa insiden ini berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers yang melindungi tugas jurnalistik dari tindakan penghalangan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan.

    “Kita tidak boleh berhenti hanya pada mengecam. Korban perlu didorong untuk melapor secara pidana agar proses hukum berjalan, agar ada efek jera,” tegas Riadi.

    Jurnalis hanya menjalankan perannya sebagai sebagai kontrol sosial, apalagi Makan Bergizi Gratis ini adalah salah satu program unggulan pemerintah pusat, yang tengah menjadi perhatian publik.

    “Prilaku perampasan dan penghapusan video itu tindakan kasar dan layak dilaporkan,” imbuhnya.

    Dengan menggiring pelaku ke ranah hukum, menjadi bukti keberpihakan dan perlindungan Negara terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

    Baca Juga :  Kanwil Kemenag Zamroni Aziz Safari Ramadhan Di MTsN 1 Lombok Tengah

    “Kabarnya pelaku sudah minta maaf, tapi kan proses terhadap tindakan pelaku harus ada efek jera,” papar Riadi.

    Ditambahkannya, jangan sampai program mulia presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, dirusak oleh oknum-oknum yang antipati terhadap kerja-kerja jurnalistik.

    Terhadap kasus yang menimpa korban, IJTI NTB melalui bidang hukum dan advokasi akan melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban, agar marwah pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga, dan dihargai oleh semua pihak.

    “Kami siap siap melakukan pendampingan dan advokasi terhadap korban, karena korban sedang menjalankan tugasnya dan memiliki hak untuk dilindungi oleh undang-undang,” tutup Riadi.

    Berita Terkait

    BKAD Loteng Gelar Bimtek Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
    Bupati Bersama Wabup Lepas Kafilah STQH Nasional XXVII 2025 Menuju Kendari
    Perkuat Digitalisasi Arsip, Kecamatan Praya Tengah Gelar Bimtek Aplikasi SRIKANDI
    Tastura Award 2925 : 15 ASN Terbaik Lombok Tengah Jalani Tahap Wawancara Gagasan Masmirah
    Bupati Pathul Lantik 40 ASN Baru: Wujudkan Aparatur Profesional dan Berintegritas
    Liga SINOVA 2025,63 Inovasi Ikuti Ajang di Lombok Tengah
    Mahasiswa STMIK Lombok Serahkan Aplikasi SIAP SIBER ke Diskominfo Loteng
    Bupati Bersama Wabup Sampaikan Angka Kemiskinan Lombok Tengah Menurun

    Berita Terkait

    Rabu, 24 September 2025 - 03:04

    Haji Lalu Ramdan Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia Lombok Tengah 2025 – 2029

    Jumat, 19 September 2025 - 08:44

    Sambut HUT ke-2 Media Online Ketikjari,Bagikan Sembako untuk Lansia

    Jumat, 29 Agustus 2025 - 02:25

    Bupati Pathul Serahkan Operasional SPAM Mandalika  Kepada Perumdam TIARA Loteng

    Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:33

    Bupati Pathul Hadiri Panen Raya Padi

    Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:11

    LSM Gempar NTB Tekankan Peran Penting Masyarakat Sipil dalam Kampanye Bebas Tambang Ilegal

    Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:46

    Eks Napiter dan Tokoh Dompu Deklarasikan Cinta NKRI 2025

    Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:40

    Peringati HUT ke-80 RI,ITDC Dorong Kolaborasi Inklusif dan Partisipasi Komunitas Kawasan

    Minggu, 17 Agustus 2025 - 03:48

    Begawe Pituk Olas Lombok Tengah Hadir Artis Lokal Erny Ayu dan Makan Gratis

    Berita Terbaru

    Pariwisata

    Poltekpar Lombok Raih Akreditasi Unggul Dari BAN-PT

    Senin, 13 Okt 2025 - 03:51