IJTI NTB: Seret ke Ranah Hukum Pelaku Intimidasi Jurnalis

- Kontributor

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Intimidasi terhadap kerja jurnalis terhadap seorang jurnalis televisi Selaparang TV di lombok Timur, saat meliput kegiatan Dapur Makan Bergizi (MBG) yang berlokasi di Yayasan Buak Ate Kembang Mate, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Selasa, 14 Januari 2025, menuai reaksi dari sejumlah organisasi pers.

    Salah satunya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Organisasi yang mewadahi para jurnalis televisi ini menyebut tindakan oknum penanggugjawab MBG tersebut sebagai tindakan melawan hukum, karena mengekang hak kebebasan pers yang telah jelas dan nyata dilindungi oleh undang-undang.

    Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi, mengecam keras tindakan ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa insiden ini berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers yang melindungi tugas jurnalistik dari tindakan penghalangan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan.

    “Kita tidak boleh berhenti hanya pada mengecam. Korban perlu didorong untuk melapor secara pidana agar proses hukum berjalan, agar ada efek jera,” tegas Riadi.

    Jurnalis hanya menjalankan perannya sebagai sebagai kontrol sosial, apalagi Makan Bergizi Gratis ini adalah salah satu program unggulan pemerintah pusat, yang tengah menjadi perhatian publik.

    “Prilaku perampasan dan penghapusan video itu tindakan kasar dan layak dilaporkan,” imbuhnya.

    Dengan menggiring pelaku ke ranah hukum, menjadi bukti keberpihakan dan perlindungan Negara terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

    Baca Juga :  Sekda Lalu Firman Buka Grand Final Liga Sinova

    “Kabarnya pelaku sudah minta maaf, tapi kan proses terhadap tindakan pelaku harus ada efek jera,” papar Riadi.

    Ditambahkannya, jangan sampai program mulia presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, dirusak oleh oknum-oknum yang antipati terhadap kerja-kerja jurnalistik.

    Terhadap kasus yang menimpa korban, IJTI NTB melalui bidang hukum dan advokasi akan melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban, agar marwah pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga, dan dihargai oleh semua pihak.

    “Kami siap siap melakukan pendampingan dan advokasi terhadap korban, karena korban sedang menjalankan tugasnya dan memiliki hak untuk dilindungi oleh undang-undang,” tutup Riadi.

    Berita Terkait

    Persaudaraan Attawabin Gelar Sosialisasi Kepada Pengasuh Rumah Quran dan TPQ di Lotim
    Wabup Nursiah Hadiri Peringatan Harlah ke-36 Pondok Pesantren Manhalul Ma’rif Darek
    Apresiasi Rektor UIN Mataram Atas Capaian 100 Hari Kerja Presiden dan Wakil Presiden Prabowo–Gibran
    Korwil APKASI NTB Pathul Bahri, Apresiasi Kabupaten Muaro Jambi Pilih Lombok Lokasi Bimtek PKD Berbasis SIPD
    Bupati Pathul Hadiri Pelatihan Digitalisasi dan Bimbingan Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI
    Menuju STQH ke-XXVIII Tingkat Provinsi NTB
    Wabup Nursiah Hadiri Pelepasan Masa Purna Tugas Pendidikan
    Komisi III DPRD Lombok Tengah Dorong Diskominfo Atur Usaha RT/RW Net

    Berita Terkait

    Senin, 27 Januari 2025 - 13:36 WITA

    Persaudaraan Attawabin Gelar Sosialisasi Kepada Pengasuh Rumah Quran dan TPQ di Lotim

    Senin, 27 Januari 2025 - 01:24 WITA

    Wabup Nursiah Hadiri Peringatan Harlah ke-36 Pondok Pesantren Manhalul Ma’rif Darek

    Kamis, 23 Januari 2025 - 11:31 WITA

    Korwil APKASI NTB Pathul Bahri, Apresiasi Kabupaten Muaro Jambi Pilih Lombok Lokasi Bimtek PKD Berbasis SIPD

    Kamis, 23 Januari 2025 - 11:27 WITA

    Bupati Pathul Hadiri Pelatihan Digitalisasi dan Bimbingan Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI

    Minggu, 19 Januari 2025 - 22:19 WITA

    Menuju STQH ke-XXVIII Tingkat Provinsi NTB

    Rabu, 15 Januari 2025 - 09:20 WITA

    IJTI NTB: Seret ke Ranah Hukum Pelaku Intimidasi Jurnalis

    Minggu, 12 Januari 2025 - 11:48 WITA

    Wabup Nursiah Hadiri Pelepasan Masa Purna Tugas Pendidikan

    Rabu, 8 Januari 2025 - 22:15 WITA

    Komisi III DPRD Lombok Tengah Dorong Diskominfo Atur Usaha RT/RW Net

    Berita Terbaru

    Pariwisata

    Finalis Putri Mandalika NTB 2025, Persiapan Menuju Gelar Bergengsi

    Selasa, 28 Jan 2025 - 10:22 WITA

    Pemerintahan

    Wabup Nursiah Kukuhkan Forum Kepala Lingkungan se-Loteng

    Senin, 27 Jan 2025 - 10:30 WITA