Ketikjari.com– Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Daerah Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua III H. Uhibbusa Adi,turut dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr.HM. Nursiah serta para anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Lombok Tengah menjelaskan bahwa Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan prioritas pembangunan yang telah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rancangan tersebut telah disesuaikan dengan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lombok Tengah mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, penyusunannya juga memperhatikan rumusan hasil konsultasi antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lombok Tengah.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 sebelum nantinya dibahas secara detail pada tahapan pembahasan berikutnya di DPRD bersama pemerintah daerah.
Dengan penyampaian Nota Keuangan ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam Perubahan APBD 2025 dapat berjalan sesuai target, mengakomodasi kebutuhan prioritas pembangunan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.