Ketikjari.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah kembali menggelar Rapat Paripurna sebagai bagian dari kelanjutan proses legislasi daerah, Kamis (20/11).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Muhammad Akhyar, S.Sos, dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam penyusunan kerangka regulasi daerah, khususnya terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang memiliki pengaruh besar terhadap arah pembangunan Lombok Tengah dalam jangka menengah hingga jangka panjang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyampaian Jawaban Kepala Daerah: Seluruh Fraksi Setuju Pembahasan Dilanjutkan
Agenda pertama paripurna adalah penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah disampaikan sehari sebelumnya. Pemandangan umum itu menyoroti tiga Ranperda strategis, yakni:
- Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026
- Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dalam jawaban yang disampaikan secara resmi, pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD secara prinsip menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan ketiga Ranperda tersebut ke tahap berikutnya. Meski demikian, fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan, mulai dari aspek teknis, sinkronisasi data, hingga penajaman arah pembangunan.
Catatan-catatan itu antara lain menyangkut penguatan akurasi perencanaan APBD, kebutuhan penyesuaian ruang sesuai perkembangan wilayah, serta penyempurnaan struktur kelembagaan daerah agar lebih adaptif terhadap tuntutan pelayanan publik.
Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, dalam penyampaiannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas masukan yang konstruktif.
“Apa yang disampaikan fraksi-fraksi merupakan bagian dari evaluasi strategis untuk memastikan regulasi yang kita susun benar-benar relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi tersebut,” tegas Wabup Nursiah.
Wabup juga menekankan bahwa penyusunan RTRW dan penataan susunan perangkat daerah merupakan bagian penting dari upaya memperkuat fondasi pembangunan Lombok Tengah dua dekade ke depan.
RTRW 2025–2045 Jadi Sorotan Utama
Dari tiga Ranperda yang dibahas, Ranperda RTRW Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045 menjadi salah satu yang paling mendapatkan perhatian. RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menentukan arah pengembangan wilayah, zonasi, pemanfaatan ruang, dan perlindungan lingkungan untuk 20 tahun mendatang.
RTRW ini akan berpengaruh langsung terhadap investasi, pembangunan infrastruktur, pengembangan pariwisata, kawasan permukiman, hingga sektor pertanian dan industri.
DPRD mendorong agar penyusunan RTRW dilakukan secara lebih partisipatif, melibatkan masyarakat, akademisi, pemerhati lingkungan, dan pelaku usaha agar dokumen yang disusun benar-benar komprehensif dan tidak menimbulkan konflik ruang di masa depan.
Pembentukan Pansus: Pembahasan Berjalan Lebih Fokus
Dalam agenda berikutnya, Paripurna secara resmi menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami dua Ranperda usulan pemerintah daerah, yaitu:
- Ranperda RTRW Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045
- Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pansus ini akan bekerja secara intensif guna mengkaji lebih rinci seluruh substansi Ranperda, termasuk harmonisasi regulasi, penyesuaian dengan kebijakan nasional, serta analisis kebutuhan daerah.
Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Muhammad Akhyar, mengatakan bahwa pembentukan Pansus merupakan langkah penting agar proses pembahasan berjalan lebih fokus, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap Pansus dapat bekerja optimal dan profesional. Dua Ranperda ini sangat menentukan arah pembangunan Lombok Tengah, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara mendalam dan melibatkan berbagai pihak terkait,” ujar Akhyar.
DPRD dan Pemda Perkuat Sinergi Legislasi
Paripurna ini juga menjadi penegasan kembali komitmen sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mempercepat penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan pembangunan, mulai dari pengentasan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, hingga pemerataan wilayah.
Dengan dukungan seluruh fraksi dan kerja Pansus yang akan segera dimulai, pembahasan tiga Ranperda strategis ini diharapkan dapat selesai tepat waktu dan menjadi regulasi yang memberikan arah jelas bagi percepatan pembangunan Lombok Tengah.
















