Ketikjari.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD ,Lalu. Muhammad Akhyar, dan dihadiri Wakil Bupati H. M. Nursiah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap empat Ranperda yang diajukan pemerintah daerah, yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Secara umum, seluruh fraksi memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi strategis yang dinilai mampu memperkuat perlindungan tenaga kerja, meningkatkan kapasitas dan kinerja BUMD, menyederhanakan proses perizinan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Menurut pandangan fraksi-fraksi, keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Meski demikian, sejumlah fraksi memberikan catatan penting, khususnya terkait Ranperda penyertaan modal daerah. DPRD menekankan perlunya transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan yang ketat agar penyertaan modal benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja BUMD.
Fraksi-fraksi juga mengingatkan bahwa investasi pemerintah daerah harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam pembahasan Ranperda perizinan berusaha dan pemberian insentif investasi, DPRD mendorong agar regulasi yang disusun tetap berpihak kepada pelaku usaha lokal, khususnya UMKM. Kemudahan investasi diharapkan tidak hanya menarik investor besar, tetapi juga memperkuat ekonomi kerakyatan.
DPRD menilai keseimbangan antara kemudahan investasi dan perlindungan usaha lokal menjadi kunci agar pembangunan ekonomi berjalan inklusif dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah sebelum memasuki pembahasan lanjutan antara DPRD dan pemerintah daerah guna penyempurnaan substansi keempat Ranperda tersebut.


























