Ketikjari.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat kerja dalam rangka membahas hasil harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan usulan dari tiga komisi DPRD. Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Adi Bagus karya putra ini dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD dan dihadiri oleh perwakilan dari Komisi I, II, dan III.Senin 19 Mei 2025
Adapun tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat kerja tersebut antara lain:
- Ranperda Usul Komisi I tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ranperda ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pengendalian distribusi, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai sosial masyarakat. - Ranperda Usul Komisi II tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Usulan ini diarahkan untuk mendorong tumbuhnya sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar ekonomi daerah yang mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing daerah, dan mengoptimalkan potensi lokal. - Ranperda Usul Komisi III tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana.
Ranperda ini merupakan langkah antisipatif dalam pengaturan dan pengelolaan hunian vertikal sebagai solusi pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah seiring pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan.
Ketua Bapemperda DPRD Lombok Tengah, Adi Bagus karya putra, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap substansi Ranperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui harmonisasi ini, kita memastikan setiap Ranperda yang diusulkan memiliki kepastian hukum, keberterimaan publik, dan dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah ke depannya,” ujar dewan asal partai Demokrat ini
Hasil dari rapat kerja ini akan menjadi dasar bagi proses pembahasan lanjutan dalam rapat paripurna DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.