Ketikjari.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan gatrantb.com, Y. Surya Widi Alam. Rencananya, empat orang saksi akan diperiksa pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Kasus ini berawal dari laporan Widi ke Polres Lombok Tengah setelah dirinya mengaku mendapat perlakuan intimidatif dari sejumlah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat bertugas meliput kegiatan di Kantor Bupati Lombok Tengah.
Menurut pengakuannya, ia sempat digeret ke area basement kantor bupati dan dikerumuni oleh beberapa orang yang memaksanya menghapus berita terkait pembatalan aksi demonstrasi di PDAM Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya digeret ke basement, dikerumuni, diminta hapus berita, bahkan sempat ditampar,” ujar Widi, Selasa (21/10/2025).
Ia menuturkan, tekanan dan makian yang diterimanya terjadi di hadapan banyak orang dan membuatnya mengalami gangguan psikis.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis. Tapi peristiwa itu membuat saya trauma,” tambahnya.
Berita yang ditulis Widi sebelumnya menyoroti batalnya aksi demonstrasi di PDAM Lombok Tengah. Oknum LSM yang disebut dalam berita tersebut diduga merasa dirugikan karena disebut sebagai massa tandingan demo, padahal menurut mereka hanya datang untuk “ngopi”.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah saksi.
“Iya, benar. Besok ada undangan kepada saksi-saksi itu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat, Ahmad Ikliludin, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis.
“Tekanan, ancaman, dan kekerasan fisik terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi demokrasi. Kami mengecam keras tindakan intimidasi terhadap wartawan di Lombok Tengah,” tegasnya.
Jurnalis senior Radar Lombok itu menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap publik karena menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujarnya.
PWI NTB mendesak Polres Lombok Tengah untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus tersebut dan menindak tegas para pelaku.
“Oknum pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera dan memberi rasa aman bagi insan pers,” tandas Ikliludin.
Ia juga mengimbau seluruh jurnalis di NTB agar tetap berani menjalankan tugas jurnalistiknya dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Pers harus terus menjadi pilar keempat demokrasi dengan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” tutupnya.















