JPU Kajari Loteng,Tuntut 14 Tahun Ayah Pemerkosaan Anak Kandung

- Kontributor

Jumat, 5 September 2025 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan terhadap seorang pria berinisial K atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (4/9/2025).

Terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa K tidak hanya melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak satu kali, melainkan secara berulang kali dalam kurun waktu bulan Agustus 2024 sampai dengan Desember 2024, bahkan di bawah ancaman kekerasan yang serius.

Terdakwa diketahui mengintimidasi korban dengan ancaman akan membunuhnya apabila menolak ajakan bersetubuh. Ancaman tersebut menyebabkan korban hidup dalam ketakutan berkepanjangan serta trauma fisik dan psikis yang mendalam.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan dalam lingkup keluarga ” melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.

Baca Juga :  Jelang Pilkada,Rutan Praya Ikuti Coklit dan Persiapan TPS Khusus

Hal-hal yang memberatkan yaitu Terdakwa merupakan ayah kandung saksi korban Akibat perbuatannya saksi korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki laki. Terdakwa berbelit belit Perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat.

Dengan telah dibacakannya tuntutan tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menekankan bahwa tuntutan maksimal mendekati ancaman pidana tertinggi merupakan bentuk perlindungan terhadap korban dan wujud kehadiran negara dalam menegakkan keadilan

Berita Terkait

Bupati Pathul Dampingi Wamendagri Monitoring Siskamling di Lombok Tengah
Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal,Pria diamankan Polres Loteng
Kajari Loteng Hadir Sebagai Narasumber Kegiatan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI
Kecam Pemanggilan Tujuh Media,PWI NTB Minta Polres Sumbawa Hormati UU Pers
Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,Disaksikan Bupati Pathul
Polsek Pringgarata Ciduk Pencuri IPhone Milik Turis Tiongkok
Nomor HP Dihack,Bupati Pathul Minta Masyarakat Jangan Percaya
Pulang Dari Arab Saudi,DPO Spesialis Curanmor Di Ciduk Tim Resmob Polres Loteng

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 05:48

POCARI SWEAT Run Lombok 2025: 9.000 Pelari Biru Jadikan Event Lari Sirkuit Terbesar di Indonesia

Minggu, 14 September 2025 - 00:18

Ribuan Pelari Pocari Sweat Run 2025 Birukan Sirkuit Mandalika

Jumat, 12 September 2025 - 21:05

Wujud Kepedulian,ITDC Bersama InJourney Group Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir di Bali

Jumat, 12 September 2025 - 20:51

Program ITDC Pencegahan Stunting Desa Kuta,Tunjukkan Hasil Positif

Jumat, 12 September 2025 - 07:48

Gedung KRIS RS Mandalika Siap Layani Pasien,Kemenkes Pastikan Fasilitas Sesuai Standar

Kamis, 11 September 2025 - 00:47

Pemkab Lombok Tengah Raih Paritrana Award 2025

Rabu, 10 September 2025 - 05:53

Basarnas Siapkan Dua Helikopter untuk Evakuasi Medis di MotoGP Mandalika 2025

Senin, 8 September 2025 - 04:59

Wabup Nursiah Hadiri Penutupan Turnamen Voli Pantai Piala Panglima TNI

Berita Terbaru