Kajari Loteng Tahan Kontraktor Jalan TWA Gunung Tunak

- Kontributor

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Setelah menetapkan dua tersangka yakni SU selaku Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) dan MNR selaku konsultan pengawas Dinas PUPR Provinsi NTB dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pekerjaan kontruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah yang menelan biaya sebesar Rp 3.317.983.000 tahun 2017 lalu.

Kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) lombok Tengah kembali menentapkan satu orang tersangka baru yakni FS sebagai kontraktor pelaksana kegiatan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian FS resmi ditahan penyidik pada tanggal (14/3) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, I Made Juri Manu SH MH menyatakan, pihaknya membenarkan penyidik telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017. FS ditetapkan sebagai terangka menyusul penetapan tersangka sebelumnya yakni SU dan MNR. “Setelah diperiksa kembali pada hari ini sebagai saksi, FS ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ungkapnya.

Penetapan tersangka FS berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan diduga ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum melakukan dugaan korupsi pada program pembangunan jalan pada tahun 2017 lalu di Lombok Tengah. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp.333.598.997,19. “Pelaksanaan penahanan terhadap Tersangka FS ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan kepastian proses hukum sebagaimana hal tersebut selaras dengan program asta cita ketujuh,” jelasnya.

Pada akhir tahun 2024, Tersangka FS mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi NTB. Gugatan semula ditujukan kepada Inspektorat Provinsi NTB sebagai Tergugat yang menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB, namun gugatan dicabut dan melayangkan gugatan kembali di Pengadilan TUN yang diajukan langsung terhadap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga :  Momentum Serap Aspirasi Masyarakat,Anggota DPRD Lombok Tengah Turun Gunung

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai kuasa hukum. Dalam proses gugatan tersebut, JPN berdalih bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi NTB bukan merupakan keputusan TUN sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) Majelis Hakim Pengadilan TUN dalam Dismissal Process menyatakan gugatan oleh FS tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 31/G/TF/2024/PTUN.MTR. tanggal 31 Desember 2024

Berita Terkait

Poltekpar Lombok Kerjasama Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam Bidang Hukum
Sat Res Narkoba Polres Loteng Tangkap Pengedar Sabu di Praya
Kesadaran Besama Kunci Penanganan Konflik di Kabupaten Bima
Tim Jaksa Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan Terminal Bandara Lombok
Perkuat Kemitraan,Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani bersama Kejari Lombok Tengah Teken MOU
Jelang Ramadhan,LPKA Loteng Laksanakan Penggeledahan
Wabup Nursiah Hadiri Apel Pengaman Pilkades
Keren,Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Berhasil Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:43 WITA

Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan,ITDC Fasilitasi Perbaikan Toilet di SD Negeri Sekembang

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:06 WITA

ITDC Terima 12 Sertifikat HPL dari Kantor Pertanahan Lombok Tengah untuk Pembangunan Jalan dan Fasilitas Umum di KEK Mandalika

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:57 WITA

Berkah Ramadan Seru 2025,ITDC Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi di The Mandalika

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:04 WITA

Resmi dibuka Menteri Pariwisata, Penerimaan Mahasiswa Baru Poltekpar Lombok

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:54 WITA

Tingkatkan Standar Internasional, Pertamina Mandalika International Circuit Perbaiki Run-Off dan Gravel Area Jelang GT World Challenge Asia 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 19:23 WITA

Nyepi dan Berkah Ramadhan dalam Harmoni,Kombinasi Staycation dan Iftar Spesial di Tiga Destinasi ITDC

Senin, 10 Maret 2025 - 06:31 WITA

Poltekpar Lombok Kerjasama Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam Bidang Hukum

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:32 WITA

Tingkatkan Kualitas Pariwisata, ITDC Gelar Pelatihan Hospitality Operation dan Services The Mandalika

Berita Terbaru

Hukrim

Kajari Loteng Tahan Kontraktor Jalan TWA Gunung Tunak

Kamis, 13 Mar 2025 - 20:58 WITA