Tim Jaksa Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan Terminal Bandara Lombok

- Kontributor

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com– Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan langkah penting pada kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan terminal penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok tahun 2008 s/d 2010 atas nama terpidana INS dengan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 39 Miliar.

Kasi Intelejen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu mengatakan pada 27 Februari 2025 telah dilakukan pemasangan plang sita eksekusi atas 1 (satu) bidang tanah milik terpidana INS di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Loteng Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Peredaran Sabu

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengoptimalkan penyelesaian kewajiban uang pengganti terpidana INS dalam perkara korupsi dan diganjar dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 4 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 39.901.925.278,02,- subsider 5 Tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tanggal 16 Maret 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 01/Pid.Sus/2016/PT.MTR tanggal 01 Juni 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. (Kasasi) Nomor: 1975 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 November 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. (PK) Nomor: 35 K/Pid.Sus/2019 tanggal 6 Mei 2019.

Dalam proses eksekusi putusan perkara korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil melacak dan menelusuri aset milik terpidana INS berupa tanah seluas 4.361 m2 yang beralamat di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi atas nama kepemilikan terpidana INS.

Langkah-langkah yang telah ditempuh tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melaksanakan proses penegakan hukum tidak hanya melakukan eksekusi pidana badan saja, melainkan juga berusaha memulihkan keuangan negara. 

Berita Terkait

Poltekpar Lombok Kerjasama Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam Bidang Hukum
Sat Res Narkoba Polres Loteng Tangkap Pengedar Sabu di Praya
Kesadaran Besama Kunci Penanganan Konflik di Kabupaten Bima
Perkuat Kemitraan,Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani bersama Kejari Lombok Tengah Teken MOU
Jelang Ramadhan,LPKA Loteng Laksanakan Penggeledahan
Wabup Nursiah Hadiri Apel Pengaman Pilkades
Keren,Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Berhasil Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi
Dukung Astacita Presiden dan Wakil Presiden,Kejari Loteng Catat Sejumlah Capaian Penting

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 06:31 WITA

Poltekpar Lombok Kerjasama Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam Bidang Hukum

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:32 WITA

Tingkatkan Kualitas Pariwisata, ITDC Gelar Pelatihan Hospitality Operation dan Services The Mandalika

Sabtu, 8 Maret 2025 - 03:19 WITA

The Golo Mori,Sustainable Marine-Based MICETourism Destination dengan Fasilitas Hub Pariwisata

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:49 WITA

International Golo Mori Jazz 2025: Perayaan Musik dan Kebangkitan dari Timur Indonesia

Senin, 3 Maret 2025 - 19:47 WITA

InJourney Dukung Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Selama Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2025

Minggu, 2 Maret 2025 - 08:29 WITA

ITDC Pertahankan Sertifikasi ISO 37001:2016,SMAP Perkuat Tata Kelola Bersih di Destinasi Wisata The Golo Mori

Sabtu, 1 Maret 2025 - 08:46 WITA

IndonesianGP 2025: Dapatkan Tiket Presale Sekarang dan Nikmati Harga Spesial

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:03 WITA

ITDC Perkuat Komitmen Pariwisata Hijau Melalui InJourney Green

Berita Terbaru

Hukrim

Sat Res Narkoba Polres Loteng Tangkap Pengedar Sabu di Praya

Senin, 10 Mar 2025 - 01:48 WITA