Ketikjari.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lombok Tengah terus memperkuat pelayanan publik melalui optimalisasi Call Center 112, layanan panggilan darurat yang beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan masyarakat secara cepat, responsif, dan terintegrasi dengan berbagai instansi terkait.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Herdan, mengatakan Call Center 112 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat dan mudah diakses masyarakat, terutama saat terjadi kondisi darurat.
“Call Center 112 menjadi layanan terpadu yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah ketika terjadi keadaan darurat. Masyarakat cukup menghubungi nomor 112, selanjutnya operator akan melakukan verifikasi dan langsung berkoordinasi dengan OPD atau instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin,” ujar Lalu Herdan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, layanan tersebut dapat diakses secara gratis tanpa dikenakan pulsa dan aktif selama 24 jam setiap hari. Berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan, respon awal terhadap laporan masyarakat diberikan maksimal lima menit setelah panggilan diterima.
Dalam pelaksanaannya, Call Center 112 didukung ruang Command Center, perangkat komputer, aplikasi 112, telepon IP, jaringan internet, serta layar monitoring yang memungkinkan koordinasi berlangsung secara cepat dan efektif. Layanan ini juga diperkuat oleh delapan petugas call taker, satu supervisor, dan satu administrator yang bertugas secara bergiliran.
Selain melalui nomor darurat 112, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui PPID Utama, SP4N-LAPOR!, website resmi Diskominfo, surat elektronik, maupun media sosial resmi Diskominfo Lombok Tengah.
Lalu Herdan menambahkan, pihaknya juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta keamanan data laporan sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab. Call Center 112 hadir untuk memberikan pertolongan dan mempercepat koordinasi penanganan berbagai kondisi darurat sehingga keselamatan masyarakat dapat menjadi prioritas utama,” katanya.
Penyelenggaraan layanan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, regulasi mengenai layanan nomor tunggal panggilan darurat 112, serta Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 68 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Call Center 112.
Dengan mengusung prinsip Responsif, Terintegrasi, Aman, dan Siaga 24 Jam, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berharap Call Center 112 mampu menjadi layanan andalan masyarakat dalam menghadapi berbagai situasi darurat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.






















