Ketikjari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja impresif pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus). Melalui proses penegakan hukum yang sistematis, profesional, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara, Kejari berhasil menyelesaikan berbagai tahapan penanganan perkara korupsi yang berdampak langsung pada kepentingan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa capaian ini merupakan wujud konsistensi institusi dalam menindak segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara
. “Setiap langkah penanganan perkara dilakukan secara terukur, transparan, dan memastikan bahwa kepentingan publik menjadi prioritas utama. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepanjang tahun 2025, Bidang Tipidsus mencatat 3 kegiatan penyelidikan sebagai tahap awal pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi. Tahap ini menjadi fondasi penting untuk menilai kecukupan alat bukti serta memastikan penanganan dilakukan secara objektif.
Dari hasil penyelidikan tersebut, 5 perkara resmi meningkat pada tahap penyidikan, menandai adanya dugaan kuat tindak pidana dan perlunya pendalaman lebih lanjut. Penyidik Tipidsus Kejari Lombok Tengah terus melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan analisis yang mendalam untuk memastikan setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Proses hukum berlanjut pada 7 perkara yang memasuki tahap pra-penuntutan. Pada tahap ini, jaksa penuntut umum melakukan penelitian berkas, memastikan kesesuaian alat bukti, serta menyiapkan konstruksi hukum yang kokoh sebelum perkara diajukan ke persidangan.
Dari keseluruhan penanganan tersebut, 5 perkara korupsi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan secara terbuka. Pelimpahan ini menegaskan bahwa Kejari Lombok Tengah menjalankan tugas penuntutan dengan cermat, menjaga transparansi, serta memastikan keadilan dapat ditegakkan melalui proses peradilan yang akuntabel.
Setelah melalui rangkaian sidang yang panjang, Kejari juga melaksanakan eksekusi terhadap 4 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dijalankan tanpa kompromi.
Selain aspek penindakan, Kejari Lombok Tengah juga menunjukkan kinerja nyata dalam pengembalian kerugian negara. Sepanjang 2025, tercatat:
- Rp504.918.425 telah dikembalikan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, dan
- Rp235.127.000 berhasil diselamatkan untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
Total pemulihan mencapai Rp740.045.425, sebuah capaian yang mencerminkan efektivitas pendekatan penegakan hukum modern: tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak-hak negara dan masyarakat.
Dr Putri Ayu Wulandari menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara adalah bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.
“Setiap rupiah yang kembali ke negara adalah bentuk nyata pengabdian kami kepada masyarakat. Kejari Lombok Tengah tidak hanya fokus pada aspek represif, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung melalui pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Sebagai salah satu institusi penegak hukum yang strategis di NTB, Kejari Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara. Tidak hanya mengandalkan ketegasan hukuman, Kejari akan memperkuat sinergi lintas sektor, mendorong keterbukaan informasi, serta mengembangkan langkah-langkah preventif untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi.
“Dengan dukungan pimpinan, pemerintah daerah, dan masyarakat, kami bertekad menjaga integritas dan meningkatkan kinerja secara berkelanjutan. Pemberantasan korupsi adalah kerja bersama, dan Kejari Lombok Tengah siap berada di garda terdepan,” tambah Kepala Kejari.

















