Ketikjari.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Tengah mencatat sebanyak 3.710 unit kendaraan bermotor telah menjalani pengujian atau uji KIR selama periode Januari hingga Oktober 2025. Data tersebut menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam memastikan kelayakan kendaraan mereka di jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Herdan, M.Si, menyampaikan bahwa pengujian kendaraan bermotor dilakukan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan memastikan setiap kendaraan yang beroperasi memenuhi standar teknis dan laik jalan.
“Pelayanan uji KIR terus kami tingkatkan agar masyarakat lebih mudah dan cepat dalam melakukan pengujian kendaraan. Ini penting untuk menekan angka kecelakaan akibat kendaraan tidak laik jalan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Dishub Lombok Tengah, jumlah kendaraan yang diuji terdiri dari:
- Kendaraan Khusus: 6 unit
- Kendaraan Barang: 3.570 unit
- Kendaraan Bus: 67 unit
- Kendaraan Penumpang: 66 unit
- Kendaraan Muatan Bak Terbuka: 1 unit
Total keseluruhan mencapai 3.710 unit kendaraan hingga Oktober 2025.
Dishub Lombok Tengah juga terus mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan angkutan umum maupun barang agar secara rutin melakukan uji KIR sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini tidak hanya untuk mematuhi peraturan, tetapi juga demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.
Sumber: Media Center Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah


















