Ketikjari.com— Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Kegiatan yang digelar beberapa hari lalu tersebut menjadi sarana penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan dalam membangun sistem bursa kerja yang lebih tertata dan akurat.
Dalam kesempatan itu,Wabup Nursiah menegaskan bahwa Perpres 57/2023 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan keterbukaan informasi lowongan kerja dan meningkatkan kualitas layanan ketenagakerjaan. Dengan kewajiban pelaporan oleh perusahaan, data kebutuhan tenaga kerja diharapkan tersaji secara lebih valid dan mudah diakses masyarakat.
“Pelaporan lowongan kerja bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah fondasi penting untuk menghadirkan pasar kerja yang transparan, responsif, dan berpihak kepada pencari kerja,” ujar Wabup Nursiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan lembaga terkait agar implementasi Perpres dapat berjalan optimal di Lombok Tengah, sehingga mampu menekan angka pengangguran dan memperluas peluang kerja bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini turut membuka ruang diskusi mengenai mekanisme pelaporan lowongan, tantangan yang dihadapi perusahaan, serta strategi penguatan sistem informasi ketenagakerjaan di daerah.

















