Loteng -Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham NTB menerima kembali 4 orang Anak Binaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, anak binaan ini diterima langsung oleh petugas penjaga pintu utama (P2U).
Anak binaan tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar hukum. “Sebelum melakukan penerimaan, Kejari Sumbawa yang menjadi eksekutor telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan LPKA Lombok Tengah terkait kelengkapan berkas yang perlu dipersiapkan.
Dengan masuknya anak binaan ini menyebabkan bertambahnya jumlah penghuni anak binaan didalam LPKA Kelas II Lombok Tengah, Untuk itu Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah Moh. Nur menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memperkuat pengamanan dan deteksi dini agar mencegah terjadinya gangguan dan pelanggaran Kamtib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT