Ketikjari.com – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Lombok Tengah dengan agenda Pengumuman pengusulan pengesahan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah masa jabatan 2021-2026 dan pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2025-2030 hasil pilkada serentak tahun 2024.
Bertempat di ruang sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD yang didampingi oleh Wakil Ketua dan dihadiri Bupati H.Lalu Pathul Bahri dan Wakil Bupati Dr H.M.Nursiah serta Ketua KPU dan Bawaslu serta seluruh undangan
Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat usulan ke Kemendagri melalui Gubernur NTB. “Untuk mendapat pemberhentian Pathul-Nursiah selaku Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2026 serta mengusulkan pasangan Pathul-Nursiah menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Sekwan DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah masa jabatan 2021-2026.
Selanjutnya, Sekwan membacakan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih pada Pilkada Serentak Nasional tahun 2024.
Berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, pasangan yang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030 adalah Bupati H. L. PATHUL BAHRI, S. IP., M. AP.dan Wakil Bupati DR. H. M. NURSIAH, S.Sos., M.Si
Selanjutnya pelantikan Bupati-Wakil Bupati Lombok Tengah direncanakan dilakukan pada 10 Februari 2025.