Ketikjari.com- Sat Reskrim Polres Lombok Tengah amankan terduga pelaku S (44) warga kecamatan Kopang atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Kami mengamankan terduga pelaku dirumahnya untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan terduga pelaku,”kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun melalui Kasi Humas IPTU L. brata Kusnadi di Praya, Jumat (21/6).
Kasi Humas menyampaikan kasus dugaan pencabulan tersebut saat ini telah ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik PPA guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lalu Brata juga menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (18/6) dimana modus terduga pelaku mengajak korban untuk melihat kolam ikan, akan tetapi korban dibawa ke salah satu gang yang sepi kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada korban.
Kasi Humas menyampaikan kasus tersebut terungkap dimana korban menceritakan kejadian tersebut sambil menangis kepada neneknya .
“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke kepolisian,dan kami langsung mengamankan terduga pelaku guna menghindari yang tidak diinginkan,” pungkasnya.