Ketikjari.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah Drs H Lalu Herdan M.Si menerima hearing / dengar pendapat beberapa unsur pemerintah Desa Puyung dan desa Gemel.Kamis (28/03).
Dalam Hearing tersebut pemdes Puyung dan Gemel mempermasalahkan salah satu Yayasan di desa Puyung membuat / memasang speed bump yang tidak sesuai aturan menurut pemdes desa Gemel.Pemdes desa Gemel ingin membongkar speed bump yang ada karena menurut warga desa sangat mengganggu, karena akses keluar masuk warga desa Gemel melewati speedbump yang ada di desa Puyung dan .Jumlah speedbump yang dipermasalahkan adalah 5 buah.
Setelah mendengarkan permasalahan tersebut,disepakati bahwa,Speedbump yang ada di desa Puyung semua di bongkar karena mengingat semua speedbump yang ada tidak memiliki izin.Memasang traffic cone pada ponpes yayasan yang ada di Puyung.Memberikan pelatihan atau arahan kepada security Yayasan dan mengupayakan pembuatan zoss pada area tersebut sekitar yayasan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada akhir diskusi Kadishub berharap semua program terkait pemasangan sarpras keselamatan lalu lintas yang dilakukan oleh Desa, Masyarakat, Komunitas agar berkordinasi terlebih dahulu dengan dishub utk diberikan telaah/analisa sesuai dengan aturan sehingga tidak terjadi kesalahan dikemudian hari. Oleh karena itu Komunikasi dan kordinasi sangat penting dilakukan demi lancarnya program keselamatan berlalu lintas di Lombok Tengah”ungkap Lalu Herdan
Selanjutnya Lalu Herdan mengucapkan terima kasih kepada pendes Gemel dan Puyung yang hari ini sudah bermusyawarah dengan baik sehingga menghasilkan kesepakatan yang baik pada hari ini.