Ketikjari.com – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) inisial R di Kecamatan Praya Timur.
“Kita amankan pelaku R setelah adanya laporan dari korban atas nama M. Nurul Watoni warga Desa Kidang Kecamatan Praya Timur,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK., MH di Praya, Senin (25/11).
Ia menyampaikan kejadian tersebut bermula sekitar bulan november 2022 dimana saat itu korban dijanjikan bekerja diluar negeri oleh pelaku dengan iming-iming gaji besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban dijanjikan kerja di Taiwan oleh pelaku dengan iming-iming gaji besar, korban kemudian diminta uang sebesar Rp. 30.000.000 sebagai biaya administrasi,” ungkapnya.
Usai menyetorkan uang tersebut kepada pelaku, korban kemudian dibawa ke salah satu PT Pemberangkatan kerja diluar negeri untuk dilakukan tes wawancara dan dijanjikan kurang lebih dua minggu dari tes tersebut korban akan langsung berangkat ke Taiwan.
“Usai dijanjikan korban tidak kunjung diberangkatkan oleh pelaku, pelaku juga kembali meminta uang sebesar Rp. 3.500.000 kepads korban dengan alasan sebagai biaya perpanjang passport,” terangnya.
Sehingga, lanjut Kasat Reskrim korban merasa keberatan dan dirugikan sehingga melaporkan kasus tersebut ke SPKT polres lombok tengah pada tanggal 12 agustus 2024.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di mapolres lombok tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.