Ketikjari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah meluncurkan program inovatif bertajuk “Jaksa Masuk Pesantren”, yang bertujuan memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada santri serta pengasuh pesantren.
Program ini digagas sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Peluncuran dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H.,M.H. bersama jajaran jaksa fungsional. Turut hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Tengah,Drs,H,Nasrullah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kajari Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari menjelaskan bahwa program “Jaksa Masuk Pesantren” merupakan bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat, khususnya di lingkungan pesantren.
“Santri adalah generasi penerus bangsa yang harus mendapatkan perlindungan hukum dan pemahaman tentang hak-haknya. Melalui program ini, kami ingin menanamkan kesadaran hukum agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren,” ujar Kajari.
Selain penyuluhan tentang pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, kegiatan ini juga mengulas perlindungan anak, tanggung jawab pidana, serta peran masyarakat dan lembaga pendidikan dalam pencegahan kekerasan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Lombok Tengah, Drs,H,Nasrullah menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kejari Lombok Tengah. Ia menilai program tersebut sangat relevan dengan upaya Kemenag dalam memperkuat karakter dan moderasi beragama di kalangan santri.
“Kami sangat mendukung langkah Kejari Lombok Tengah. Edukasi hukum seperti ini menjadi pelengkap dalam pembinaan karakter santri agar memahami pentingnya melindungi diri dan menghormati hak orang lain,” tuturnya
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Lombok Tengah H. Lalu Firman Wijaya memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, upaya preventif melalui edukasi hukum merupakan langkah strategis untuk menjaga generasi muda dari bahaya kekerasan dan pelanggaran moral.
“Pemerintah daerah tentu sangat mendukung program seperti ini. Pencegahan harus dimulai dari pendidikan dan kesadaran hukum. Kolaborasi antara Kejari, Kemenag, dan pesantren adalah contoh sinergi yang baik dalam membangun Lombok Tengah yang religius, aman, dan berkeadaban,” ungkap Sekda.
Ia juga berharap agar program “Jaksa Masuk Pesantren” dapat terus berlanjut dan diperluas ke seluruh pesantren di Lombok Tengah, sehingga kesadaran hukum semakin tumbuh di kalangan masyarakat pesantren.
Program “Jaksa Masuk Pesantren” ini menjadi langkah konkret Kejari Lombok Tengah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga keagamaan.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan penjelasan dan wawasan mengenai berbagai topik hukum yang relevan bagi lingkungan pesantren.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, S.H., LL.M.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H.
Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lombok Tengah, Wennys Kartika Putri, S.H.
Para narasumber tersebut berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka dalam bidang hukum, khususnya mengenai pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, serta peran lembaga pendidikan dalam membangun budaya hukum yang sehat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan para santri dan pengasuh agar lebih memahami hak-hak hukum mereka, serta berani melapor apabila terjadi kekerasan atau pelecehan,” ujar Fajar Said dalam pemaparannya.

















