Ketikjari.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB mengusulkan sebanyak 37 orang anak binaan untuk mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum, dan 36 orang untuk menerima Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa dari total 66 Orang Anak Binaan yang sedang menjalani pembinaan di LPKA Lombok Tengah.
Plh.Kepala LPKA Lombok Tengah, Jaliludin menjelaskan bahwa proses pengusulan PMP dilakukan sesuai regulasi dan berbasis pada penilaian objektif terhadap perilaku serta kepatuhan anak binaan selama menjalani masa pembinaan. Dan tepat pada hari itu, ada 1 orang Anak Binaan yang mendapatkan PMP Umum II (Langsung Bebas) dari 37 orang yang diusulkan,
“Pengurangan Masa Pidana (PMP) merupakan salah satu pemenuhan hak anak binaan. Selain PMP 17 Agustus, di Tahun 2025 ini juga bertepatan dengan 10 tahun/ dasawarsa, sehingga ada PMP Dasawarsa juga yang akan diberikan bertepatan dengan HUT RI ke-80,” jelas Jaliludin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PMP dasawarsa ini tambah Jaliludin, merupakan bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan kepada anak binaan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI. Besaran PMP ini adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
“Saat ini usulan PMP dari setiap Lapas/Rutan maupun LPKA di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tambahnya.
Proses pengusulan dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna memastikan validitas dan transparansi data. Yang berhak mendapatkannya adalah anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan adanya penurunan tingkat resiko.
Pemberian PMP ini merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang dijalani warga binaan secara konsisten dalam jangka waktu panjang. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.(HMS)