Ketikjari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).Jumat 13 Juni 2925.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Sarjana, SH, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr.HM. Nursiah, S.Sos., M.Si, perwakilan Forkopimda, beserta jajaran pemerintah daerah.
Agenda utama paripurna kali ini meliputi penyampaian jawaban Kepala Daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menanggapi secara rinci seluruh catatan, saran, dan kritik dari masing-masing fraksi yang sebelumnya telah disampaikan dalam paripurna sebelumnya.
Agenda selanjutnya adalah penyampaian jawaban DPRD terhadap pendapat Kepala Daerah atas Ranperda inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Wirman Hamzani ditunjuk sebagai juru bicara. Ia menyampaikan bahwa DPRD tetap mendorong hadirnya regulasi yang kuat guna mendukung eksistensi pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, baik dari sisi kelembagaan, pendanaan, maupun fasilitasi program-program pemberdayaan pesantren.
Paripurna juga menetapkan pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus), yaitu:
Pansus I yang bertugas membahas Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029.
Pansus II yang akan membahas Ranperda usulan DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sementara Wakil Ketua II H. Lalu Sarjana, SH dalam arahannya berharap agar kedua pansus dapat bekerja secara profesional, efektif, dan tepat waktu. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk melahirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, khususnya dalam sektor pendidikan keagamaan dan perencanaan jangka menengah daerah.