Ketikjari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah kembali menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 19 November 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD. Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag., selaku pimpinan rapat, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Lombok Tengah Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si, para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta undangan resmi lainnya. Kehadiran seluruh komponen pemerintahan membuat paripurna berlangsung dengan suasana penuh perhatian, mengingat agenda yang dibahas merupakan dokumen penting bagi arah pembangunan daerah.
Paripurna kali ini mengangkat agenda utama Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah, yaitu:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045, dan
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari penjelasan awal Ranperda yang telah disampaikan Bupati melalui rapat paripurna sehari sebelumnya.
Fraksi-Fraksi Soroti Arah Penataan Ruang Lombok Tengah 20 Tahun ke Depan
Dalam sesi penyampaian pemandangan umum, tiap fraksi menyampaikan pandangan strategis mengenai pentingnya penyusunan RTRW 2025–2045 yang komprehensif dan adaptif. RTRW tersebut akan menjadi peta arah pembangunan Lombok Tengah selama dua dekade ke depan, terutama di tengah pesatnya perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, serta ekspansi ekonomi, termasuk kawasan Mandalika.
Beberapa penekanan fraksi antara lain:
1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Fraksi menilai perlunya penguatan regulasi, pengawasan, serta mekanisme penertiban pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merusak lingkungan.
2. Pemerataan Pembangunan Antarwilayah
Fraksi meminta agar dokumen RTRW memastikan pemerataan pembangunan infrastruktur, layanan dasar, hingga sentra ekonomi, terutama di kecamatan yang selama ini tertinggal dari wilayah perkotaan.
3. Penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Mitigasi Bencana
Dalam dokumen tata ruang, fraksi mendorong penegasan lokasi RTH yang terukur, serta penguatan aspek mitigasi bencana sehingga pembangunan tidak menimbulkan kerentanan baru bagi masyarakat.
4. Integrasi RTRW dengan RPJPD dan Dokumen Pembangunan Lain
Fraksi mengingatkan bahwa RTRW harus selaras dengan visi pembangunan jangka panjang daerah, sehingga seluruh sektor bergerak pada arah yang sama.
Kelembagaan Pemerintah Daerah Harus Lebih Efisien dan Responsif
Untuk Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016, fraksi-fraksi menyoroti pentingnya reformasi struktur perangkat daerah agar pemerintahan berjalan lebih efektif.
Beberapa catatan fraksi meliputi:
1. Perampingan Struktur dan Efisiensi Anggaran
Struktur OPD harus dirancang ramping namun fungsional, sehingga anggaran lebih tepat sasaran dan pelayanan publik tidak terhambat.
2. Adaptasi terhadap Tantangan Pembangunan
Dengan perkembangan teknologi, dinamika sosial masyarakat, dan kebutuhan layanan yang semakin kompleks, OPD harus mampu menyesuaikan diri melalui penataan tugas dan fungsi yang relevan.
3. Penguatan Kinerja Organisasi
Fraksi mendorong agar penataan kelembagaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kinerja, profesionalitas, serta kualitas layanan.
Ketua DPRD: Pembahasan Ranperda Akan Dilakukan Secara Komprehensif
Sebagai pimpinan rapat, Ketua DPRD Lombok Tengah H. Lalu Ramdan menegaskan bahwa seluruh pemandangan umum yang disampaikan fraksi akan menjadi catatan penting untuk pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
Beliau menekankan bahwa DPRD berkomitmen memastikan pembahasan Ranperda berjalan transparan, berimbang, dan berfokus pada kepentingan masyarakat.
Paripurna ditutup dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi yang akan dilakukan pada sidang selanjutnya sebelum Ranperda dibahas melalui panitia khusus (Pansus).

















