Ketikjari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah kembali melaksanakan Rapat Paripurna penting pada Selasa, 18 November 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Muhammad Akhyar, S.Sos., ini menjadi salah satu rangkaian krusial dalam proses perencanaan pembangunan daerah menuju Tahun Anggaran 2026.
Paripurna dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala OPD, serta tamu undangan terkait. Suasana rapat berlangsung kondusif dan penuh perhatian karena agenda yang dibahas memiliki dampak langsung terhadap arah kebijakan pembangunan Lombok Tengah di tahun mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Penting untuk Penguatan APBD 2026
Pada agenda pertama, masing-masing fraksi DPRD Lombok Tengah menyampaikan pemandangan umum terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026. Pandangan umum tersebut berisi analisis, masukan kritis, dan rekomendasi strategis terkait rancangan APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Beberapa fokus sorotan fraksi antara lain:
- Arah kebijakan pembangunan yang perlu selaras dengan visi pembangunan jangka menengah dan kebutuhan masyarakat terkini.
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
- Efisiensi penggunaan anggaran, terutama dalam program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengurangan kemiskinan.
- Peningkatan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan adaptif terhadap tantangan daerah.
- Penguatan sektor unggulan, seperti pariwisata, UMKM, pertanian, hingga ekonomi kreatif.
Wakil Ketua DPRD, Lalu Muhammad Akhyar, dalam pengantar rapatnya menegaskan bahwa seluruh pandangan fraksi menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan rancangan APBD 2026.
“Pemandangan umum fraksi merupakan amanat politik rakyat melalui lembaga DPRD. Semua masukan harus menjadi pertimbangan serius dalam penyusunan APBD agar benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Lombok Tengah,” ujar Akhyar.
Wakil Bupati Paparkan Secara Komprehensif Dua Ranperda Usulan Pemerintah Daerah
Agenda kedua rapat paripurna diisi dengan penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dalam kesempatan ini, Kepala Daerah diwakili oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., yang memaparkan secara detail urgensi dan substansi dua Ranperda tersebut.
1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045
Dalam penjelasannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa RTRW merupakan dokumen fundamental yang akan menjadi pedoman tata ruang daerah selama dua dekade mendatang.
Ranperda RTRW mencakup:
- tujuan dan arah kebijakan penataan ruang,
- rencana struktur ruang dan jaringan wilayah,
- rencana pola ruang, baik kawasan lindung maupun kawasan budidaya,
- penetapan kawasan strategis kabupaten,
- arahan pemanfaatan dan pengendalian ruang, termasuk zonasi.
Dr. Nursiah menekankan bahwa keberadaan RTRW yang baru sangat penting mengingat dinamika pembangunan yang terjadi begitu cepat.
“RTRW ini bukan hanya dokumen teknis penataan ruang, tetapi merupakan peta jalan pembangunan Lombok Tengah ke depan. Dengan adanya dokumen ini, kita memiliki arah yang jelas dan terukur dalam memanfaatkan ruang secara efektif, berkelanjutan, dan berkeadilan,” tegasnya.
RTRW tersebut juga akan menjadi landasan dalam penyusunan berbagai rencana turunan, termasuk RPJPD, RPJMD, hingga penyusunan rencana investasi strategis di sektor pariwisata, perumahan, pertanian, serta pembangunan infrastruktur.
2. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Selanjutnya, Wakil Bupati menjelaskan perlunya revisi kedua terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2016. Menurutnya, perubahan ini merupakan respons pemerintah daerah terhadap kebutuhan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efektif, dan adaptif.
“Kita perlu menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Struktur yang tepat akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih responsif serta meningkatkan kinerja birokrasi secara keseluruhan,” ujar Dr. Nursiah.
Perubahan tersebut juga diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan regulasi nasional, dinamika kebutuhan daerah, serta penyederhanaan birokrasi agar lebih efisien tanpa mengurangi kualitas layanan.
Proses Legislasi Berlanjut ke Tahap Pembahasan
Setelah penyampaian pemandangan umum fraksi dan penjelasan pemerintah daerah, DPRD Lombok Tengah akan melanjutkan tahapan pembahasan melalui rapat komisi, badan anggaran, serta rapat gabungan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna ini menjadi awal dari proses panjang penyusunan APBD 2026 dan dua Ranperda strategis yang diharapkan dapat memberikan arah kebijakan pembangunan yang lebih kuat bagi Lombok Tengah dalam beberapa tahun ke depan.
DPRD dan Pemerintah Daerah menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

















