Ketikjari.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan turut dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah serta Sekda Lombok Tengah, sebagai bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang menyoroti kondisi fiskal daerah, termasuk tantangan akibat penurunan dana transfer dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, DPRD dan Pemda berhasil menyelaraskan visi pembangunan daerah dan menyepakati dokumen KUA-PPAS 2026.
Banggar memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain memperkuat koordinasi antara Pemda dan DPRD, menjaga prinsip kehati-hatian dalam penganggaran, serta meningkatkan kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk optimalisasi pendapatan daerah.
Proyeksi Anggaran 2026
Dalam rancangan APBD 2026 yang disepakati, pemerintah daerah menetapkan proyeksi pendapatan sebesar Rp2,47 triliun, terdiri dari:
- PAD: Rp531,72 miliar
- Pendapatan Transfer: Rp1,91 triliun
- Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp26,62 miliar
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,46 triliun, menghasilkan surplus sekitar Rp8,18 miliar. Kebijakan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp41 miliar untuk penyelesaian pokok utang dan kewajiban pembiayaan lainnya.

Pernyataan Ketua DPRD Lombok Tengah
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.
“Kesepakatan KUA-PPAS 2026 ini merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam memastikan APBD tersusun secara tepat, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kami menekankan efisiensi anggaran, optimalisasi pendapatan, serta pelaksanaan program yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Lombok Tengah,” ujarnya.
Tahapan Selanjutnya
Dengan disepakatinya KUA-PPAS ini, DPRD dan Pemda selanjutnya akan membahas dan menetapkan Rancangan APBD 2026. Pemerintah daerah berkomitmen menjalankan proses penganggaran yang transparan, akuntabel, dan mendukung percepatan pembangunan.
















