Ketikjari.com – Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 bukan hanya menjadi momen bersejarah bagi bangsa saja, namun juga Kemerdekaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB.
Pasalnya pemerintah kembali memberikan remisi kepada mereka yang sudah menjalani masa hukuman sesuai putusan yang diberikan. Kali ini sebanyak 175 orang Warga Binaan mendapatkan pengurangan hukuman.
Penyerahan remisi ini sendiri dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri kepada perwakilan WBP Rutan Praya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan Remisi ini dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Lombok Tengah usai pelaksanaan upacara 17 Agustus 2024.
Kepala Rutan Praya, Aris Sakuriyadi mengatakan Warga binaan yang dapat remisi pada 17 Agustus 2024 sebanyak 175 orang. Jumlah itu sendiri sesuai dengan usulan yang yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM NTB.
Warga binaan yang mendapatkan remisi itu minimal menjalani enam bulan hukuman dan berlakukan baik. Mereka mendapat remisi maksimal 6 bulan, 5 bulan dan bervariasi, sesuai dengan jumlah hukuman yang dijalani.
“Ini sudah menjadi agenda tahunan untuk memberikan remisi kepada WBP ketika peringatan HUT Kemerdekaan Rl. Alhamdulilah yang diusulkan diterima karena sesuai dengan kriteria yang ditentukan,” ucap Karutan.