Ketikjari.Com – Setelah selesai menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah, 3 (Tiga) orang Anak Binaan Pemasyarakatan LPKA Kelas II Lombok Tengah dikeluarkan dengan status Bebas Murni sehingga dapat kembali kepada keluarganya dan bisa membaur ke lingkungan Masyarakat, Sabtu (27/01/2024).
Kesalahan yang telah dilakukan dimasa lalu tentu telah menjadi pelajaran hidup yang berharga bagi Anak Binaan yang telah selesai menjalani masa pidananya agar kedepannya tidak membuat kesalahan yang sama. Terlebih apabila nanti kembali ke lingkungan masyarakat maka stigma negatif itu sudah tidak lagi melekat.
Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah Amam Saifulhaq mengungkapkan harapannya agar setiap Anak Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai menjalani masa pidananya di LPKA Kelas II Lombok Tengah bisa menjaga tingkah laku di masyarakat dan juga menjaga nama baik LPKA sebagai wadah dia dibina sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap kepada mereka yang telah keluar dan selesai menjalani masa pidananya disini agar mereka sadar akan kesalahannya di masa lalu dan tidak akan mengulanginya lagi. Kita juga ingin nantinya mereka mampu untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan yang didapat ketika berada di LPKA sehingga mampu memberikan pengaruh positif ketika kembali ke masyarakat,” ungkapnya.