LOTENG- Pendidikan merupakan salah satu hak dasar Anak Binaan Pemasyarakatan yang sangat penting dan wajib dipenuhi oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),
Pada dasarnya,setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan.Di samping itu,kewajiban anak mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta merupakan salah satu tindakan yang dapat dikenakan terhadap anak sesuai yang diamanatkan oleh UU SPPA.
Pada hari Rabu (18/01).Sejumlah Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah mengikuti kegiatan belajar di ruang kelas Belajar PKBM LPKA Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Pembinaan LPKA Lombok Tengah,Yuliadin Subadi,mengatakan bahwa “Pendidikan adalah nomor satu, kami akan terus berupaya agar anak binaan LPKA Lombok Tengah tetap mendapat hak pendidikannya tanpa adanya diskriminasi, sehingga anak tersebut tetap menyelesaikan pendidikan tepat waktu.
” Hari ini Anak Binaan menerima materi belajar Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan. Kegiatan ini berlangsung selama 2 jam, para Anak Binaan pun tekun belajar dalam mengikuti pembelajaran.”Ungkapnya
Katakan Kasi.LPKA memang dirancang untuk menjadi lingkungan yang baik untuk membina Anak Binaan sebab negara berkewajiban memenuhi hak anak, termasuk Anak Binaan. Bagi penghuni LPKA yang belum atau pun putus sekolah dan yang sudah sekolah, mereka juga bisa melanjutkan pendidikan dan mendapatkan ijazah yang setara dengan sekolah formal karena ijazah tersebut diterbitkan langsung dari dinas pendidikan.
LPKA juga mempunyai tujuan membentuk Anak Binaan memiliki kompetensi akademik, kepribadian, dan keterampilan yang cukup sebab setelah keluar dari LPKA mereka diharapkan berhasil dan sukses serta kembali memiliki jatidiri yang kuat.Tutupnya