Aset Terancam Dieksekusi,Ketua Yayasan RSI NTB Diduga “Ngemplang” Bayar Tunggakan Kontraktor 2,7 M

- Kontributor

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETIKJARI com– Permasalahan hukum antara Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) NTB yang diketuai oleh Lalu Imam Hambali dengan pemborong Soenarijo saat ini sedang bergulir di pengadilan negeri mataram. Hal ini terkait kasus pembangunan SDIT Yarsi Mataram yang dihentikan sepihak oleh yayasan.

Melalui telepon, kuasa hukum soenarijo (pemohon) Satrio Edi Suryo SH MH mengatakan pasca dilaksanakannya aanmaing oleh pengadilan negeri mataram hingga saat ini eksekusi belum kunjung melaksanakan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap.

” kami sebagai pemohon eksekusi pada tanggal 28 april 2025 telah mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi melalui pengadilan negeri mataram” ungkapnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu juru bicara humas pengadilan negeri Mataram lalu Muhammad sandi Ramaya membenarkan surat panggilan oleh ketua pengadilan

” panggilan tersebut di hadiri oleh kuasa hukum termohon, dan ketua panggilan sudah melakukan aanmaning agar termohon bersedia memenuhi putusan pengadilan secara suka rela setelah ada permohonan eksekusi.” Tambahnya

Baca Juga :  Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Sebelumnya diberikan surat Pemanggilan yang dilakukan pada 17 Maret 2025 lalu melalui surat nomor 10/Pdt.Eks./2025/ PN Mtr.

Oleh pengadilan negeri mataram pada tanggal 17 maret telah dilaksanakan acara Aanmaning (teguran) yang dihadiri oleh soenarijo (pemohon eksekusi) dan termohon yayasan rumah sakit islam diwakili oleh kuasa hukumnya.

Perintah eksekusi aset itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) 831/PK/Pdt/2024 yang menolak peninjauan kembali (PK) putusan PN Mataram nomor 273/Pdt.G/2021/PN Mtr tanggal 23 Maret 2022.

Sebelum ini, Yayasan RSI NTB melakukan Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram 81/Pdt/2022/PT MTR tanggal 7 Juni 2022. Namun, PT Mataram malah menguatkan putusan PN Mataram 273/Pdt.G/2021/PN Mtr tanggal 23 Maret 2022.

Sebelumnya, Soenarijo, selaku pemborong yang menggarap proyek Yayasan RSI NTB untuk pembangunan SDIT Yarsi Mataram, melayangkan gugatan kepada yayasan pada 2021.

Gugatan tersebut salah satunya karena pihak yayasan belum menyelesaikan pembayaran ke Soenarijo. Salah satu poin gugatan Soenarijo, agar yayasan tak menghindari pembayaran, yakni meminta pengadilan untuk menyita beberapa aset yayasan.

Baca Juga :  Keren,Porsche Sprint Challenge Indonesia 2023,Ajang Balap Mobil Pertama di Pertamina Mandalika International Circuit

Kronologinya, pada 11 Juni 2020 yayasan melakukan kontrak dengan Soenarijo dengan nilai proyek sebesar Rp 11,2 milyar untuk renovasi gedung sekolah SDIT Yarsi Mataram.

Namun Soenarijo diminta berhenti bekerja pada 29 Juni 2021 secara sepihak, tanpa ada force majure. Lalu yayasan malah menunjuk pemborong lain untuk mengerjakan pekerjaan Soenarijo.

Soenarijo lalu menagih yayasan atas pekerjaan yang dilakukan dan pekerjaan tambahan. Namun yayasan enggan membayar tanpa alasan yang jelas.

Menurut pihak Soenarijo, pekerjaan telah selesai 68, 392% yang apabila diuangkan berdasarkan nilai kontrak setara dengan nilai nominal sebesar Rp 7.659.862.500. Lalu pekerjaan tambahan senilai ± Rp 339,2 juta, yang bila ditotal mencapai Rp 7,99 milyar.

Di sisi lain, yayasan hanya membayar Rp. 5.210.000.000. Sehingga yayasan masih berhutang Rp 2.789.126.894.(RLS)

Berita Terkait

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Siapkan Dukungan Penuh IndonesiaGP 2025
Dari Nota Kesepahaman hingga Betabeq: Kolaborasi Lintas Stakeholder Wujudkan Mandalika Aman dan Harmonis
Bupati Pathul Dampingi Wamendagri Monitoring Siskamling di Lombok Tengah
JPU Kajari Loteng,Tuntut 14 Tahun Ayah Pemerkosaan Anak Kandung
Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal,Pria diamankan Polres Loteng
Kajari Loteng Hadir Sebagai Narasumber Kegiatan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI
Kecam Pemanggilan Tujuh Media,PWI NTB Minta Polres Sumbawa Hormati UU Pers
Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,Disaksikan Bupati Pathul

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 03:04

Haji Lalu Ramdan Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia Lombok Tengah 2025 – 2029

Jumat, 19 September 2025 - 08:44

Sambut HUT ke-2 Media Online Ketikjari,Bagikan Sembako untuk Lansia

Jumat, 29 Agustus 2025 - 02:25

Bupati Pathul Serahkan Operasional SPAM Mandalika  Kepada Perumdam TIARA Loteng

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:33

Bupati Pathul Hadiri Panen Raya Padi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:11

LSM Gempar NTB Tekankan Peran Penting Masyarakat Sipil dalam Kampanye Bebas Tambang Ilegal

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:46

Eks Napiter dan Tokoh Dompu Deklarasikan Cinta NKRI 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:40

Peringati HUT ke-80 RI,ITDC Dorong Kolaborasi Inklusif dan Partisipasi Komunitas Kawasan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 03:48

Begawe Pituk Olas Lombok Tengah Hadir Artis Lokal Erny Ayu dan Makan Gratis

Berita Terbaru

Pariwisata

Poltekpar Lombok Raih Akreditasi Unggul Dari BAN-PT

Senin, 13 Okt 2025 - 03:51