Ketegasan Penegakan Hukum Jadi Benteng Terakhir Hadapi Tambang Ilegal di NTB

- Kontributor

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 04:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Penambangan ilegal masih menjadi persoalan kompleks di Nusa Tenggara Barat (NTB). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Arab, menegaskan bahwa ketegasan penegakan hukum harus menjadi benteng terakhir dalam menjaga kelestarian lingkungan dari maraknya aktivitas tambang tanpa izin.

Dalam penjelasannya, Prof. Arba menyoroti dinamika regulasi pertambangan di Indonesia yang kerap mengalami perubahan.

“Terjadi perubahan perundang-undangan sampai sekarang, terakhir Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, perubahan ketiga dari UU Nomor 4 Tahun 2009,” jelasnya, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 terdapat pengaturan yang membagi kewenangan perizinan tambang berdasarkan golongan.

“Pada UU 2009, izin tambang untuk golongan A (emas) menjadi kewenangan pusat, golongan B di provinsi, dan golongan C (pasir, batu) di kabupaten/kota,” terang Prof. Arba

Namun, perubahan aturan justru menimbulkan persoalan baru. Ia mencontohkan masyarakat di NTB enggan mengurus izin karena kewenangan ditarik ke provinsi.

“Fenomena itu mengakibatkan terutama tambang-tambang rakyat banyak yang tidak mengurus izin. Banyak yang malas mengurus izinnya di provinsi,” katanya.

Baca Juga :  Desa Sukadana Dorong Digitalisasi Layanan Publik

Ia juga menyoroti kasus pertambangan emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum.

“Jangankan golongan C, yang golongan A (emas) saja seperti tambang emas di Sekotong itu justru tiga tahun kok ilegal terus. Pengelolaannya digali menggunakan alat berat,” tegasnya.

Prof. Arba menilai persoalan tambang ilegal bukan hanya soal kewenangan perizinan, tetapi juga terkait rendahnya kesadaran hukum baik masyarakat maupun penguasa.

“Konon katanya tambang Sekotong itu di-backup orang-orang tertentu. Bukan saja orang sini, tapi ada cukong-cukong dari pusat. Kompleks soal tambang ini,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketidakadilan regulasi yang membebani masyarakat kecil dengan berbagai izin dan pajak, sementara pelaku besar justru dibiarkan beroperasi tanpa izin.

“Masyarakat dibebani dengan berbagai izin terkait pajak, sementara orang-orang tertentu itu tidak bertanggung jawab. Izin saja tidak dilakukan,” ucapnya.

Terkait mekanisme pengawasan, Prof. Arba menegaskan bahwa pemberian izin seharusnya tidak hanya formalitas, melainkan harus diikuti dengan pengawasan ketat.

Baca Juga :  Bupati Lombok Tengah Buka Perdana Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Batukliang Utara

“Kewenangan negara itu menguasai bumi, air, dan tanah. Jadi kewenangan itu diawali dengan aturan, lalu melaksanakan aturan. Kalau negara tidak mampu mengelola, ya kerjasama dengan investor. Tapi tidak hanya memberikan izin lalu lepas tangan,” paparnya.

Ia menegaskan, perusahaan tambang yang mengantongi izin wajib melaporkan kewajiban operasional secara berkala. Sementara tambang ilegal sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

“Masak tambang yang dikelola alat berat itu tidak terpantau? Bagaimana sih, nggak ada laporan? Apa di Sekotong itu nggak ada polisi, nggak ada bhabinkamtibmas, nggak ada bhabinsa, nggak ada pemerintah desa atau kecamatan?” sindirnya.

Prof. Arab menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas tambang ilegal.

“Kalau saya melihat dari itu, bukan hanya persoalan kesadaran masyarakat tapi juga kesadaran penguasa. Ini kan bentuk kejahatan, dan kalau bentuk kejahatan ranahnya kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Poltekpar Lombok dan Asdep HALI Perkuat Sinergi Kerja Sama Internasional
SMM PPL 2026 Resmi Dibuka, Poltekpar Lombok Siapkan Generasi Pariwisata Siap Kerja dan Mendunia
Pemkab Lombok Tengah Pertahankan WTP 14 Kali Berturut-turut,Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid
Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di Ajang MTQ Internasional 2026
Poltekpar Lombok Siap Sukseskan MTQ XXXI NTB 2026,Sejumlah Cabang Lomba Digelar di Area Kampus
Mahasiswa Asal Lombok Tengah Raih Juara  Duta Bahasa NTB 2026
Bimtek Penulisan Berita Digelar,Pemkab Lombok Tengah Dorong Transparansi dan Publikasi Digital
ITDC Dorong Sanitasi Berkelanjutan di SDN 2 Kuta, Wujud Implementasi ESG di The Mandalika

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:07

Pelepasan Jamaah Haji Kloter 2 NTB,375 Jamaah Lombok Tengah Berangkat ke Tanah Suci

Senin, 20 April 2026 - 07:44

BIZAM Siap Dukung Kelancaran Penerbangan Haji NTB 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:27

Sekretariat DPRD Lombok Tengah Gelar Halal Bihalal Bersama Pimpinan DPRD di Hari Kedua Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15

Lombok Tengah–Lombok Timur Sepakati Kerja Sama Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Perbatasan

Senin, 9 Februari 2026 - 06:52

Momen HPN 2026,PWI Lombok Tengah Berbagi Kepedulian untuk Masyarakat

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:14

Logo Harmoni Imlek Nusantara 2026 Simbol Persatuan dalam Keberagaman Budaya

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:24

PWI Pusat Anugerahkan Anggota Kehormatan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:47

Polltekpar Lombok Terima Audiensi Universitas Terbuka Mataram,Direktur Tekankan Penguatan SDM Pariwisata Berkelanjutan

Berita Terbaru