Ketegasan Penegakan Hukum Jadi Benteng Terakhir Hadapi Tambang Ilegal di NTB

- Kontributor

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 04:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Penambangan ilegal masih menjadi persoalan kompleks di Nusa Tenggara Barat (NTB). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Arab, menegaskan bahwa ketegasan penegakan hukum harus menjadi benteng terakhir dalam menjaga kelestarian lingkungan dari maraknya aktivitas tambang tanpa izin.

Dalam penjelasannya, Prof. Arba menyoroti dinamika regulasi pertambangan di Indonesia yang kerap mengalami perubahan.

“Terjadi perubahan perundang-undangan sampai sekarang, terakhir Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, perubahan ketiga dari UU Nomor 4 Tahun 2009,” jelasnya, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 terdapat pengaturan yang membagi kewenangan perizinan tambang berdasarkan golongan.

“Pada UU 2009, izin tambang untuk golongan A (emas) menjadi kewenangan pusat, golongan B di provinsi, dan golongan C (pasir, batu) di kabupaten/kota,” terang Prof. Arba

Namun, perubahan aturan justru menimbulkan persoalan baru. Ia mencontohkan masyarakat di NTB enggan mengurus izin karena kewenangan ditarik ke provinsi.

“Fenomena itu mengakibatkan terutama tambang-tambang rakyat banyak yang tidak mengurus izin. Banyak yang malas mengurus izinnya di provinsi,” katanya.

Baca Juga :  Wamenpar RI : SDM Poltekpar Lombok Sudah Siap Bersaing di Level Internasional

Ia juga menyoroti kasus pertambangan emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum.

“Jangankan golongan C, yang golongan A (emas) saja seperti tambang emas di Sekotong itu justru tiga tahun kok ilegal terus. Pengelolaannya digali menggunakan alat berat,” tegasnya.

Prof. Arba menilai persoalan tambang ilegal bukan hanya soal kewenangan perizinan, tetapi juga terkait rendahnya kesadaran hukum baik masyarakat maupun penguasa.

“Konon katanya tambang Sekotong itu di-backup orang-orang tertentu. Bukan saja orang sini, tapi ada cukong-cukong dari pusat. Kompleks soal tambang ini,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketidakadilan regulasi yang membebani masyarakat kecil dengan berbagai izin dan pajak, sementara pelaku besar justru dibiarkan beroperasi tanpa izin.

“Masyarakat dibebani dengan berbagai izin terkait pajak, sementara orang-orang tertentu itu tidak bertanggung jawab. Izin saja tidak dilakukan,” ucapnya.

Terkait mekanisme pengawasan, Prof. Arba menegaskan bahwa pemberian izin seharusnya tidak hanya formalitas, melainkan harus diikuti dengan pengawasan ketat.

Baca Juga :  Lombok Tengah Wakili NTB Rebut Paritrana Award 2024 Tingkat Nasional

“Kewenangan negara itu menguasai bumi, air, dan tanah. Jadi kewenangan itu diawali dengan aturan, lalu melaksanakan aturan. Kalau negara tidak mampu mengelola, ya kerjasama dengan investor. Tapi tidak hanya memberikan izin lalu lepas tangan,” paparnya.

Ia menegaskan, perusahaan tambang yang mengantongi izin wajib melaporkan kewajiban operasional secara berkala. Sementara tambang ilegal sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

“Masak tambang yang dikelola alat berat itu tidak terpantau? Bagaimana sih, nggak ada laporan? Apa di Sekotong itu nggak ada polisi, nggak ada bhabinkamtibmas, nggak ada bhabinsa, nggak ada pemerintah desa atau kecamatan?” sindirnya.

Prof. Arab menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas tambang ilegal.

“Kalau saya melihat dari itu, bukan hanya persoalan kesadaran masyarakat tapi juga kesadaran penguasa. Ini kan bentuk kejahatan, dan kalau bentuk kejahatan ranahnya kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolresta Loteng Motivasi Pelajar SMAN 4 Praya, Ajak Jauhi Narkoba dan Bullying
Poltekpar Lombok Raih Dua Sertifikasi ISO, Perkuat Standar Mutu Pendidikan Pariwisata
ITDC Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 17 Anak Yatim Piatu di Desa Pengulon
Liga Sinova 2026 Apresiasi Inovasi Masyarakat,Bupati Pathul Dorong Gagasan Baru untuk Lombok Tengah
Lombok Tengah Perkuat PPID,Masyarakat Didorong Lebih Mudah Akses Informasi Pemerintah
Sekda Tegaskan Seleksi Anugerah ASN Tastura 2026 Independen, 25 ASN Lolos 5 Besar
PWI NTB Gelar OKK Perdana, 120 Wartawan Ikuti Penguatan Organisasi
17 Kafilah Terbaik Lombok Tengah Dilepas Menuju MTQ Nasional XXXI, Bawa Misi Harumkan NTB

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:47

Bupati Lombok Tengah Pimpin Apel HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:08

Lombok Tengah Siap Pertahankan Juara Umum, Bupati Lepas 56 Peserta Kafilah MTQ XXXI NTB 2026

Senin, 13 April 2026 - 23:40

Bupati Pathul Raih TOP Pembina BUMD Award 2026,PDAM Tirta Ardhia Rinjani Juga Borong Penghargaan

Kamis, 9 April 2026 - 00:53

Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri Buka Musrenbang RKPD 2027

Senin, 16 Maret 2026 - 09:08

Sembilan Pejabat Eselon II Dimutasi,Bupati Pathul Tegaskan Berbasis Manajemen Talenta

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:06

Pemerintah Luncurkan Logo Imlek Nasional 2026,Simbol Harmoni dalam Keberagaman

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:28

Bupati Pathul Lakukan Rotasi Jabatan,Enam Pejabat Eselon II Berganti

Sabtu, 15 November 2025 - 08:08

Lombok Tengah Jadi Tuan Rumah Upacara Puncak HUT ke-67 NTB

Berita Terbaru