Ketegasan Penegakan Hukum Jadi Benteng Terakhir Hadapi Tambang Ilegal di NTB

- Kontributor

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 04:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Penambangan ilegal masih menjadi persoalan kompleks di Nusa Tenggara Barat (NTB). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Arab, menegaskan bahwa ketegasan penegakan hukum harus menjadi benteng terakhir dalam menjaga kelestarian lingkungan dari maraknya aktivitas tambang tanpa izin.

Dalam penjelasannya, Prof. Arba menyoroti dinamika regulasi pertambangan di Indonesia yang kerap mengalami perubahan.

“Terjadi perubahan perundang-undangan sampai sekarang, terakhir Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, perubahan ketiga dari UU Nomor 4 Tahun 2009,” jelasnya, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 terdapat pengaturan yang membagi kewenangan perizinan tambang berdasarkan golongan.

“Pada UU 2009, izin tambang untuk golongan A (emas) menjadi kewenangan pusat, golongan B di provinsi, dan golongan C (pasir, batu) di kabupaten/kota,” terang Prof. Arba

Namun, perubahan aturan justru menimbulkan persoalan baru. Ia mencontohkan masyarakat di NTB enggan mengurus izin karena kewenangan ditarik ke provinsi.

“Fenomena itu mengakibatkan terutama tambang-tambang rakyat banyak yang tidak mengurus izin. Banyak yang malas mengurus izinnya di provinsi,” katanya.

Baca Juga :  Priandhi Satria Tinjau Latihan Simulator Pembalap Perempuan Jelang Mandalika Kartini Race 2026

Ia juga menyoroti kasus pertambangan emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum.

“Jangankan golongan C, yang golongan A (emas) saja seperti tambang emas di Sekotong itu justru tiga tahun kok ilegal terus. Pengelolaannya digali menggunakan alat berat,” tegasnya.

Prof. Arba menilai persoalan tambang ilegal bukan hanya soal kewenangan perizinan, tetapi juga terkait rendahnya kesadaran hukum baik masyarakat maupun penguasa.

“Konon katanya tambang Sekotong itu di-backup orang-orang tertentu. Bukan saja orang sini, tapi ada cukong-cukong dari pusat. Kompleks soal tambang ini,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketidakadilan regulasi yang membebani masyarakat kecil dengan berbagai izin dan pajak, sementara pelaku besar justru dibiarkan beroperasi tanpa izin.

“Masyarakat dibebani dengan berbagai izin terkait pajak, sementara orang-orang tertentu itu tidak bertanggung jawab. Izin saja tidak dilakukan,” ucapnya.

Terkait mekanisme pengawasan, Prof. Arba menegaskan bahwa pemberian izin seharusnya tidak hanya formalitas, melainkan harus diikuti dengan pengawasan ketat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lombok Tengah :  Momentum 80 Tahun,Mari Semangat Membanngun

“Kewenangan negara itu menguasai bumi, air, dan tanah. Jadi kewenangan itu diawali dengan aturan, lalu melaksanakan aturan. Kalau negara tidak mampu mengelola, ya kerjasama dengan investor. Tapi tidak hanya memberikan izin lalu lepas tangan,” paparnya.

Ia menegaskan, perusahaan tambang yang mengantongi izin wajib melaporkan kewajiban operasional secara berkala. Sementara tambang ilegal sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

“Masak tambang yang dikelola alat berat itu tidak terpantau? Bagaimana sih, nggak ada laporan? Apa di Sekotong itu nggak ada polisi, nggak ada bhabinkamtibmas, nggak ada bhabinsa, nggak ada pemerintah desa atau kecamatan?” sindirnya.

Prof. Arab menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas tambang ilegal.

“Kalau saya melihat dari itu, bukan hanya persoalan kesadaran masyarakat tapi juga kesadaran penguasa. Ini kan bentuk kejahatan, dan kalau bentuk kejahatan ranahnya kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Poltekpar Lombok dan Bank NTB Syariah Perkuat Sinergi Layanan Keuangan Mahasiswa
HPN 2027 di Lampung Siap Digelar Inklusif dan Kolaboratif
TP PKK NTB dan Chili Community House Perkuat Parenting Ibu dan Anak Korban Kebakaran Sade
Bunda PAUD Lombok Tengah Sosialisasikan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di 12 Korwil
Tingkatkan Profesionalisme Pers, PWI NTB Gelar OKK dan UKW Bagi 54 Wartawan
Cinthiya Hatmammaqdhiya Raih Juara II Nasional Pidato Bahasa Inggris, Harumkan Nama Lombok Tengah
Poltekpar Lombok Terjunkan Mahasiswa dan Dosen Bantu Dapur Umum Sade
Balai Bahasa NTB Sambangi Poltekpar Lombok,Perkuat Jejaring dan Sinergi Kelembagaan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:21

ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama untuk Penonton MotoGP Mandalika 2026

Kamis, 3 September 2026 - 11:51

Nyemulak Jadi Awal Kebangkitan Sade,Rekonstruksi Rumah Adat Dimulai

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:13

Dapur Umum Poltekpar Lombok Tetap Siaga Layani Warga Terdampak Kebakaran Sade

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:08

Poltekpar Lombok Jadi Tuan Rumah Rakor Penanganan Dampak Kebakaran Desa Adat Sade

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:21

Didatangi Menteri Pariwisata RI, Warga Dusun Adat Sade Sampaikan Aspirasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:42

Poltekpar Lombok Terjunkan Mahasiswa dan Dosen Bantu Dapur Umum Sade

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:41

Poltekpar Lombok Peduli Sade,Hadir di Tengah Pemulihan Pascakebakaran

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:05

Poltekpar Lombok Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak Kebakaran Sade

Berita Terbaru