Revisi UU TNI Dinilai Strategis,Gempar NTB Soroti Dorong Pengembangan Alusista Canggih

- Kontributor

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com- Pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, terus menuai respons beragam.

Suburman, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempar) NTB, menilai revisi ini sebagai langkah tepat dalam memperkuat sistem pertahanan negara, namun juga menyoroti kurangnya partisipasi masyarakat sipil dalam proses pembahasannya.

Sebagaimana diketahui, UU TNI hasil revisi ini membawa sejumlah perubahan krusial. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah pasal yang kini memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga negara. Ini berbeda dari ketentuan sebelumnya, di mana prajurit aktif hanya bisa menjabat di lembaga sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terdapat pula penyesuaian usia pensiun: bintara dan tamtama maksimal 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun, dan perwira tinggi bintang satu hingga dua mencapai 60 tahun.

Menurut Suburman, revisi ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks, termasuk ancaman non-militer.

Baca Juga :  A Comprehensive Guide to Bongs: Discover the Bong World

“Revisi UU TNI adalah langkah yang tepat dalam rangka mendukung kepentingan nasional. Tugas dan fungsi TNI perlu diperkuat agar lebih efektif dan efisien, apalagi dengan perkembangan situasi global yang cepat berubah,” ujarnya.

Namun di balik dukungannya terhadap substansi revisi, Suburman menggarisbawahi bahwa proses legislasi semestinya dilakukan secara lebih inklusif. Ia menilai pembahasan revisi UU TNI kurang melibatkan kelompok masyarakat sipil dan akademisi yang selama ini turut mengawal reformasi sektor keamanan.

“UU ini menyangkut institusi vital negara. Mestinya pembahasannya dilakukan secara terbuka, melibatkan publik, termasuk kalangan sipil dan akademisi. Jika tidak, publik bisa melihatnya sebagai langkah yang tertutup dan elitis,” tegasnya.

Suburman juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas tugas TNI dan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi. Meski prajurit aktif kini diperbolehkan menduduki jabatan di lembaga sipil tertentu, ia mengingatkan bahwa fungsi utama TNI tetaplah sebagai penjaga kedaulatan dan pertahanan negara, bukan pelaku administrasi sipil.

“TNI punya peran sentral dalam sistem pertahanan. Namun dalam konteks demokrasi, penempatan prajurit di lembaga sipil harus tetap dalam kerangka fungsi pertahanan, bukan urusan politik atau birokrasi. Ini penting untuk menjaga netralitas dan profesionalisme TNI,” katanya.

Baca Juga :  MGPA Menyambut PPIA di Sirkuit Pertamina Mandalika,Ikon Pembangunan NTB dan Indonesia

Implementasi dari UU TNI yang baru ini, menurut Suburman, akan sangat menentukan arah reformasi pertahanan nasional ke depan. Ia mendorong pemerintah agar memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi, sehingga pelaksanaan aturan ini tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi antara militer dan sipil.

“Revisi UU TNI memang menjadi langkah strategis negara dalam menghadapi tantangan zaman. Namun seperti diingatkan berbagai kalangan, penguatan peran TNI harus tetap dibarengi dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” kata dia.

Suburman menilai, sejauh ini peran TNI sudah cukup baik menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya pikir sudah dalam relnya, bagaimana TNI menjalankan fungsi dan tugasnya, seperti menjalankan operasi militer dan misi perdamaian,” kata Suburman.

Ia juga mendorong, alusista pertahanan Indonesia lebih dikembangkan untuk menghadapi ancaman negara yang lebih modern.

“Mungkin saran saya lebih ke alat-alat alusista kita yang butuh diupgrade, lebih canggih mengingat kemajuan teknologi yang semakin berkembang pesat,” tutupnya.

Berita Terkait

Homologasi Grade A FIM Dikantongi, Sirkuit Mandalika Siap Tancap Gas Gelar MotoGP 2026
Maulid Nabi di Pemkab Lombok Tengah, Pathul Bahri Ajak Jajaran Teladani Akhlak Rasulullah
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Penerbangan Jakarta-Lombok Mulai Normal
Belajar dari Puja Mandala Bali,Lombok Tengah Siapkan Pusat Ibadah Enam Agama di Kawasan Mandalika
ITDC Perkuat Identitas The Mandalika Lewat Pertunjukan Legenda Putri Mandalika
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Diserahkan kepada Panitia Desa
ITDC Dorong Pertanian Organik Berkelanjutan, Gandeng Yayasan Owl Tower Bali Konservasi Keanekaragaman Hayati
BIZAM Salurkan Rp 100 Juta untuk Konservasi Bahari di Pantai Nipah,Perkuat Pelestarian Penyu dan Terumbu Karang

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:59

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna HUT ke-81, Bahas Arah Kebijakan APBD 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:45

DPRD Lombok Tengah Bahas Dua Ranperda, Mulai Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga Pencegahan Kebakaran

Jumat, 25 September 2026 - 22:35

DPRD Lombok Tengah Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp128,29 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 07:19

Banggar DPRD Lombok Tengah Dalami Perubahan APBD 2026, Hasil Pembahasan Dibawa ke Paripurna

Rabu, 16 September 2026 - 12:23

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi soal Perubahan APBD 2026

Senin, 14 September 2026 - 23:27

Fraksi DPRD Loteng Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Perubahan APBD 2026

Minggu, 13 September 2026 - 13:21

500 Pemuda se-NTB Ikuti Diklat Laskar Gerindra, Pathul dan Iqbal Bakar Semangat Juang

Kamis, 10 September 2026 - 09:36

Perubahan APBD 2026, Pendapatan Lombok Tengah Naik Rp128,29 Miliar dan Belanja Tembus Rp2,78 Triliun

Berita Terbaru