Ketikjari.com – bertempat di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggelar kegiatan sosialisasi anti korupsi terkait pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan pada Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, S.H.,M.H, Bupati Lombok Tengah, Pathul Bahri, Sekretaris Daerah Kab. Lombok Tengah L. Firman Wijaya, Sekdis Pendidikan Lombok Tengah.

Acara yang dihadiri oleh lebih dari 200 peserta melibatkan seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Lombok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, para peserta diajak untuk memahami lebih dalam tentang tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan pendidikan serta dampak buruknya bagi masyarakat dan negara. Selain itu, acara ini juga menekankan pentingnya upaya pencegahan agar praktik KKN tidak terjadi di dunia Pendidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok, Nurintan M.N.O Sirait, SH., MH, menekankan pentingnya sosialisasi anti korupsi di sektor pendidikan. Hal ini didasari oleh fakta bahwa sektor pendidikan termasuk dalam lima besar sektor yang paling rawan tindak pidana korupsi, terutama terkait pengelolaan dana seperti BOS, BOP, DAK, hibah/bansos maupun Program Indonesia Pintar (PIP).
Dengan alokasi anggaran pendidikan yang besar sesuai konstitusi yaitu 20% dari APBN dan APBD, potensi penyimpangan pun meningkat. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi tentang pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Anggaran Pendidikan harus digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pengembangan peserta didik karena sekolah merupakan salah satu support system (sistem pendukung) untuk perkembangan anak atau peserta didik selain rumah atau keluarga. Kualitas pengelolaan anggaran sangat memengaruhi mutu pendidikan dan generasi yang dihasilkan. Rumah atau keluarga harus menjadi tempat untuk pulang bagi anak-anak, tapi sekolah harus menjadi tempat yang nyaman bagi anak dalam program belajar mengajar dan mengembangkan diri sehingga penggunaan anggaran pendidikan ditujukan untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi ini. Beliau menekankan kepada para Kepala Sekolah untuk serius mengikuti penyampaian materi oleh para pemateri karena pengelolaan anggaran Pendidikan menentukan masa depan anak didik dan bangsa.
Usai sambutan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh dua pemateri yaitu dari Inspektorat Lombok Tengah Baiq Sri Damayanti, S.E dan Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Muhamad Junaidi Fitriawan, S.H.,M.H.
Dalam materi yang disampaikan oleh Baiq Sri Damayanti disampaikan pentingnya pengelolaan keuangan sekolah yang baik untuk mencegah terjadinya pelanggaran anggaran, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) menginginkan agar saat pendampingan atau pemeriksaan, tidak ditemukan lagi temuan pelanggaran.
Sementara itu, Muhamad Junaidi Fitriawan , S.H., M.H., dijelaskan berbagai upaya pencegahan korupsi di sektor Pendidikan, salah satu langkah penting yang ditekankan adalah perlunya pengawasan dan pelaporan penggunaan anggaran secara jujur, transparan, dan tepat sasaran.Junaidi juga mengutip pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia yang menegaskan bahwa:
“Setiap pengelolaan keuangan dimungkinkan mengandung risiko. Namun, tugas kita bersama adalah memastikan bahwa risiko tersebut tidak timbul dari niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.”Top of FormBottom of Form
Hadirnya kegiatan sosialisasi ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Melalui kegiatan ini, para Kepala Sekolah didorong untuk membangun integritas pribadi dan profesional dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan administratif, pengelolaan dana secara transparan, jujur, dan bertanggung jawab juga merupakan cerminan dari tanggung jawab moral terhadap peserta didik, masyarakat, dan negara.