Aset Terancam Dieksekusi,Ketua Yayasan RSI NTB Diduga “Ngemplang” Bayar Tunggakan Kontraktor 2,7 M

KETIKJARI com– Permasalahan hukum antara Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) NTB yang diketuai oleh Lalu Imam Hambali dengan pemborong Soenarijo saat ini sedang bergulir di pengadilan negeri mataram. Hal ini terkait kasus pembangunan SDIT Yarsi Mataram yang dihentikan sepihak oleh yayasan.

Melalui telepon, kuasa hukum soenarijo (pemohon) Satrio Edi Suryo SH MH mengatakan pasca dilaksanakannya aanmaing oleh pengadilan negeri mataram hingga saat ini eksekusi belum kunjung melaksanakan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap.

” kami sebagai pemohon eksekusi pada tanggal 28 april 2025 telah mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi melalui pengadilan negeri mataram” ungkapnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu juru bicara humas pengadilan negeri Mataram lalu Muhammad sandi Ramaya membenarkan surat panggilan oleh ketua pengadilan

” panggilan tersebut di hadiri oleh kuasa hukum termohon, dan ketua panggilan sudah melakukan aanmaning agar termohon bersedia memenuhi putusan pengadilan secara suka rela setelah ada permohonan eksekusi.” Tambahnya

Baca Juga :  Terima 4 Anak Binaan dari Kejaksaan Negeri Sumbawa,LPKA Loteng Perkuat Pengamanan

Sebelumnya diberikan surat Pemanggilan yang dilakukan pada 17 Maret 2025 lalu melalui surat nomor 10/Pdt.Eks./2025/ PN Mtr.

Oleh pengadilan negeri mataram pada tanggal 17 maret telah dilaksanakan acara Aanmaning (teguran) yang dihadiri oleh soenarijo (pemohon eksekusi) dan termohon yayasan rumah sakit islam diwakili oleh kuasa hukumnya.

Perintah eksekusi aset itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) 831/PK/Pdt/2024 yang menolak peninjauan kembali (PK) putusan PN Mataram nomor 273/Pdt.G/2021/PN Mtr tanggal 23 Maret 2022.

Sebelum ini, Yayasan RSI NTB melakukan Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram 81/Pdt/2022/PT MTR tanggal 7 Juni 2022. Namun, PT Mataram malah menguatkan putusan PN Mataram 273/Pdt.G/2021/PN Mtr tanggal 23 Maret 2022.

Sebelumnya, Soenarijo, selaku pemborong yang menggarap proyek Yayasan RSI NTB untuk pembangunan SDIT Yarsi Mataram, melayangkan gugatan kepada yayasan pada 2021.

Gugatan tersebut salah satunya karena pihak yayasan belum menyelesaikan pembayaran ke Soenarijo. Salah satu poin gugatan Soenarijo, agar yayasan tak menghindari pembayaran, yakni meminta pengadilan untuk menyita beberapa aset yayasan.

Baca Juga :  Wika Salim: “BEST EXPERIENCE! Bisa Main di Sirkuit Mandalika”, Pertamina Mandalika International Circuit Selalu Punya Cerita

Kronologinya, pada 11 Juni 2020 yayasan melakukan kontrak dengan Soenarijo dengan nilai proyek sebesar Rp 11,2 milyar untuk renovasi gedung sekolah SDIT Yarsi Mataram.

Namun Soenarijo diminta berhenti bekerja pada 29 Juni 2021 secara sepihak, tanpa ada force majure. Lalu yayasan malah menunjuk pemborong lain untuk mengerjakan pekerjaan Soenarijo.

Soenarijo lalu menagih yayasan atas pekerjaan yang dilakukan dan pekerjaan tambahan. Namun yayasan enggan membayar tanpa alasan yang jelas.

Menurut pihak Soenarijo, pekerjaan telah selesai 68, 392% yang apabila diuangkan berdasarkan nilai kontrak setara dengan nilai nominal sebesar Rp 7.659.862.500. Lalu pekerjaan tambahan senilai ± Rp 339,2 juta, yang bila ditotal mencapai Rp 7,99 milyar.

Di sisi lain, yayasan hanya membayar Rp. 5.210.000.000. Sehingga yayasan masih berhutang Rp 2.789.126.894.(RLS)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan Selong atas Peran Aktif dalam Penegakan Kepatuhan JKN
Komisi Kejaksaan RI Apresiasi Kinerja Kejari Lombok Tengah dalam Verifikasi Penghargaan Berprestasi 2025
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Luncurkan Inovasi “JALAN TENGAH” untuk Perkuat Transparansi,Kedisiplinan, dan Tata Kelola Modern
Kejari Lombok Tengah Tegaskan Komitmen Pemulihan Kerugian Negara,Nilai Aset Rampasan Korupsi di Desa Puyung
16 WBP Rutan Praya Resmi Bebas Lewat Program Pembebasan Bersyarat
Kejari Lombok Tengah Gaungkan Gerakan Santri Anti Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara
Tak Berkutik ! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Beraksi
Kejari Lombok Tengah Dorong Integritas Aparatur Desa Lewat Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:40

MIF 2025 Masuki Tahap Akhir Persiapan: Venue VIP Deluxe Sirkuit Mandalika Siap Jadi Pusat Kegiatan Internasional

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:37

Mandalika International Festival 2025 Dalam Hitungan Hari: Persiapan Final, Dukungan Nasional, dan Kolaborasi Spektakuler

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:36

The Mandalika Suguhkan Sensasi Lari Berbalut Keindahan Alam dalam Mandalika KORPRI Fun Night Run 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 11:34

Pendaftaran Mandalika KORPRI Fun Night Run 2025 Melebihi Target,Antusiasme Peserta Membludak

Sabtu, 29 November 2025 - 16:41

ITDC Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Bidang Keberlanjutan di Tingkat Nasional dan Asia

Jumat, 28 November 2025 - 11:27

Mandalika International Festival 2025 Tinggal Hitung Hari, Persiapan Hampir 100 Persen On Time

Jumat, 28 November 2025 - 11:00

Novotel Lombok Hadirkan Perayaan Tahun Baru “Tropical Beach Night Party 2026” yang Meriah dan Penuh Hiburan

Jumat, 28 November 2025 - 10:52

Novotel Lombok Hadirkan Christmas Brunch 2025 dengan Hiburan Meriah dan Menu Spesial Natal

Berita Terbaru