DPRD Loteng Godog Revisi Perda Tentang Pemerintahan Desa

- Kontributor

Selasa, 23 April 2024 - 06:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketikjari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah saat ini sedang menggodok revisi peraturan daerah (Perda) tentang pemerintahan desa.

Bahkan, saat ini rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemerintahan desa ini sudah masuk tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB.

Namun, dengan disahkannya perubahan atas undang- undang Desa oleh DPR RI maka target penyelesaian revisi Perda ini bisa berdampak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lombok Tengah berencana akan langsung mengakomodir point perubahan dalam undang- undang desa yang baru tersebut dalam revisi Perda pemerintahan desa ini.

Baca Juga :  Jelang MandalikaGP,Tim Medis Lakukan Pelatihan Intensif

Sebelumnya, dalam revisi perda ini masa jabatan kepala desa (Kades) masih tetap mengacu pada regulasi lama, yakni tetap enam tahun.

Namun, dalam perubahan undang-undang desa masa jabatan kades ada delapan tahun.

Dari Pansus saat itu tetap mengacu pada aturan enam tahun karena saat pembahasan Ranperda ini undang-undang desa terbaru masih belum disahkan.Hanya saja,nantinya setelah tahapan fasilitasi ini selesai maka akan dibahas kembali untuk mengakomodir poin perubahan dalam undang- undang Desa tersebut.

“Ranperda pemerintahan desa ini masih pada tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB, setelah itu baru kami bahas lagi. Terkait masa perpanjangan baru-baru ini, kami tidak menutup kemungkinan untuk sekaligus melakukan perubahannya,” kata Andi Mardan, belum lama ini.

Baca Juga :  Hari Terakhir MyLombok Street Food Festival 2024: 7.152 Pengunjung Padati Bazaar Mandalika

Politikus Demokrat itu menegaskan bahwa sebelumnya memang di Ranperda pemerintahan desa ini masa jabatan kades masih enam tahun.

Namun, dengan adanya perubahan undang-undang menjadi delapan tahun ini maka secara otomatis harus juga diakomodir ke depannya.

“Jadi di Ranperda yang saat ini masih pada tahap fasilitasi Pemprov NTB ini masa jabatan kades masih enam tahun. Tapi setelah fasilitasi selesai akan kami bahas lagi makanya bisa jadi dalam Perda Pemerintahan Desa ini nantinya masa jabatan kades langsung kami akomodir yang delapan tahun,” ujar Sekretaris DPD Demokrat NTB itu.

Berita Terkait

Reses Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Muhamad Akhyar,Ponpes Darul Muttaqin Keluhkan Minim Fasilitas
Reses Lalu Abdussahid,Warga Kalisade Keluhkan Minimnya Bak Sampah Permanen
Tiga Raperda Resmi Disahkan,DPRD dan Pemkab Lombok Tengah Perkuat Tata Kelola Daerah
Wabup Dr. Nursiah Hadiri Pelantikan Serentak PC Pemuda NW Se-Lombok Tengah
Dr.Nursiah Terima SK Pengurus DPD II,Golkar Lombok Tengah Siap Bangkit Jadi Pemenang Pemilu dan Pilkada
Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirayaje Serahkan Bantuan Elektronik kepada PWI Lombok Tengah
Perkuat Sinergi Pusat–Daerah,Bupati Loteng dan DPD RI Bahas Sport Tourism
DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Paripurna,Wakil Bupati Hadiri Penutupan Masa Sidang dan Penyampaian Laporan Kinerja 2025

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:58

Reses Lalu Abdussahid,Warga Kalisade Keluhkan Minimnya Bak Sampah Permanen

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:57

Tiga Raperda Resmi Disahkan,DPRD dan Pemkab Lombok Tengah Perkuat Tata Kelola Daerah

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:12

Wabup Dr. Nursiah Hadiri Pelantikan Serentak PC Pemuda NW Se-Lombok Tengah

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44

Dr.Nursiah Terima SK Pengurus DPD II,Golkar Lombok Tengah Siap Bangkit Jadi Pemenang Pemilu dan Pilkada

Senin, 19 Januari 2026 - 04:53

Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirayaje Serahkan Bantuan Elektronik kepada PWI Lombok Tengah

Jumat, 9 Januari 2026 - 01:40

Perkuat Sinergi Pusat–Daerah,Bupati Loteng dan DPD RI Bahas Sport Tourism

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:30

DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Paripurna,Wakil Bupati Hadiri Penutupan Masa Sidang dan Penyampaian Laporan Kinerja 2025

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:42

Komisi IV DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Kerja,Bahas Pemutusan Kontrak Tenaga Honorer

Berita Terbaru