Ketikjsri.com– Satuan Polisi Pamong Praja ( Kabupaten Lombok Tengah kembali mengambil langkah tegas terhadap pedagang kopi keliling yang masih berjualan di lokasi terlarang di depan SMAN 1 Praya.
Dalam patroli rutin yang digelar Rabu (1/7/2026) sore, petugas Graha Praja Tastura Pleton 2 yang dipimpin Dandru Regu 1 Antik Hadi mendatangi lokasi yang selama ini menjadi titik mangkal sejumlah pedagang kopi keliling.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim,menyatakann penertiban dilakukan setelah para pedagang beberapa kali diberikan teguran dan peringatan agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Namun, imbauan yang disampaikan petugas tidak diindahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena masih ditemukan beroperasi di tempat yang sama, petugas akhirnya mengamankan payung jualan milik para pedagang sebagai bentuk penegakan aturan daerah.
“Tindakan tegas ini kami lakukan karena para pedagang sudah beberapa kali diberikan peringatan, tetapi masih tetap berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan,” ujar Zaenal.
Menurutnya, keberadaan pedagang yang mangkal di kawasan depan sekolah berpotensi mengganggu ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik. Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala.
Selain menertibkan pedagang kopi keliling, dalam patroli yang berlangsung mulai pukul 16.30 WITA tersebut petugas juga mengamankan seorang manusia silver yang beraktivitas di kawasan Pertigaan Yanmu. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Graha Praja Tastura untuk didata dan diberikan pembinaan.
Zaenal menegaskan, patroli rutin akan terus digencarkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Lombok Tengah.
Sumber: Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah





















