Ketikjari.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggelar Kampanye Anti Korupsi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 dengan tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. Kegiatan berlangsung di Ballroom Lantai 5 Kantor Bupati Lombok Tengah dan dihadiri 415 peserta dari berbagai elemen.
Peserta terdiri dari Forkopimda Kabupaten Lombok Tengah, para kepala OPD, pimpinan Fakultas Hukum FISIPOL Universitas Mataram, camat, 142 kepala desa, lurah, ketua BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta mahasiswa.
Peringatan HAKORDIA menjadi momentum memperkuat komitmen bersama melawan korupsi yang dianggap sebagai ancaman masa depan bangsa. Tidak hanya seruan moral, kegiatan ini menekankan pentingnya konsolidasi pengetahuan, penyelarasan pandangan, serta penguatan aksi penegakan hukum di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kampanye ini juga bertujuan menyatukan persepsi antara kejaksaan, unsur akademik, masyarakat sipil, dan pemuda mengenai penanganan perkara korupsi yang berdampak pada kepentingan publik, sumber daya alam, hingga kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus korupsi di tingkat desa masih menjadi perhatian serius. Meningkatnya anggaran dana desa setiap tahun dibarengi potensi kerawanan seperti:
- penyimpangan anggaran,
- pertanggungjawaban administrasi yang tidak tertib,
- pengadaan barang/jasa bermasalah,
- konflik kepentingan.
Kajari menekankan pentingnya pemahaman semua elemen bangsa, terutama aparat penegak hukum dan kaum akademisi, mengenai hubungan erat antara pengelolaan sumber daya dan penanganan tindak pidana khusus demi mewujudkan kedaulatan ekonomi.
Dalam kesempatan yang sama, Kejari Lombok Tengah menandatangani MoU dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terkait penanganan masalah hukum di lingkungan pemerintah daerah. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., bersama Kajari Lombok Tengah.
Setelah itu dilanjutkan dengan Penandatanganan PKS Tripartit antara Kejari Lombok Tengah, Fakultas Hukum FISIPOL Universitas Mataram, dan 142 Pemerintah Desa se-Kabupaten Lombok Tengah. Kerja sama ini merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 melalui Program Dilah Desa, yang berfokus pada peningkatan kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan dana desa, aset, serta penyusunan regulasi.
Kejari Lombok Tengah turut menyampaikan capaian kinerja selama 2025 di tiga bidang utama:
1. Bidang Intelijen
- 18 penyelidikan & 55 pengamanan
- 3 kampanye anti korupsi
- 7 penerangan hukum & 11 penyuluhan hukum
- 7 kegiatan PAKEM
- 10 pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD)
- 5 pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN)
- Inovasi: Jaksa Masuk Pesantren (3 kali) & Posko Adhyaksa Command Center (ACC) di Sirkuit Mandalika
2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
- 2 SKK litigasi & 67 SKK non-litigasi
- 40 pendampingan hukum & 10 pendampingan PSD
- 1 pendampingan penyusunan perdes & 3 legal opinion
- 4 penanganan perkara perdata/TUN
- 261 layanan pos pelayanan hukum gratis
- 30 pendampingan pengelolaan dana desa
- 16 sosialisasi melalui Halo JPN
- 6 kegiatan mediasi
- Pemulihan keuangan negara/daerah sebesar Rp5.358.035.658
- Penyelamatan keuangan negara/daerah sebesar Rp1.648.371.360
- Inovasi Datun: Dilah Desa, Jaga Gizi, Halo Desa
3. Bidang Tindak Pidana Khusus
- 8 perkara tahap penyidikan
- 10 perkara pra-penuntutan
- 5 perkara penuntutan
- 4 perkara eksekusi
- Penyelamatan kerugian negara sebesar Rp868.372.251
Seluruh rangkaian kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memperkuat integritas, meningkatkan pemahaman hukum, serta membangun kolaborasi strategis dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemerintah desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

























