Ketikjari.com – Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB atas nama Menteri Hukum dan HAM RI menyerahkan SK Remisi Idul Fitri 1445 H kepada 53 orang anak binaan Pemasyarakatan usai melaksanakan sholat Ied,
Penyerahan SK Remisi ini dilaksanakan di lapangan LPKA Kelas II Lombok Tengah, Rabu (10/04).
Plt. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah Amam Saifulhaq mengatakan, anak binaan yang mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 53 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Remisi itu, lanjutnya, merupakan apresiasi atas perubahan perilaku ke arah yang positif selama menjalani pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah.
“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” ucapnya.
Amam mengungkapkan untuk RK I diberikan dengan mengurangi masa pidana yang meliputi 15 hari yang mendapatkan sebanyak 32 orang dan 1 bulan sebanyak 21 orang.” katanya.
Ia berharap, remisi Idul Fitri dapat menjadi motivasi untuk anak binaan memperbaiki hidup.
Amam menilai, banyaknya jumlah anak binaan yang mendapat remisi menunjukan bahwa mereka mampu berbenah.
“Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik,” imbuhnya.